Jakarta: PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan layanan penyeberangan lintasan Merak–Bakauheni masih berjalan normal meski Gunung Anak Krakatau (GAK) mengalami erupsi.
“Sehubungan dengan kondisi tersebut, operasional layanan penyeberangan pada lintasan Merak–Bakauheni hingga saat ini masih berjalan normal,” kata Windy saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 6 September 2026.
ASDP terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang saat ini berada pada Level III atau Siaga. Berdasarkan laporan teknis terbaru, aktivitas erupsi menerus masih berlangsung. Potensi ancaman bahaya saat ini berasal dari aliran lava yang dapat disertai lontaran batu pijar.
Windy mengatakan ASDP Cabang Merak dan Cabang Bakauheni tetap melayani pengguna jasa sesuai ketentuan operasional yang berlaku. Pemantauan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan cuaca, kondisi perairan, serta aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Untuk memastikan keselamatan dan kelancaran layanan, kedua cabang tersebut secara intensif memantau situasi di lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Setiap perkembangan informasi dari otoritas berwenang menjadi perhatian ASDP dalam menentukan langkah operasional yang diperlukan,” terang dia.
Penumpang diimbau tetap tenang
ASDP mengimbau pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan melalui lintasan Merak–Bakauheni untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi terkait layanan penyeberangan.
Pengguna jasa juga diminta memperhatikan arahan petugas di lapangan serta melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi terbaru mengenai layanan penyeberangan, kondisi operasional, maupun bantuan perjalanan dapat diperoleh melalui Contact Center ASDP 191.
ASDP, tegas Windy, akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
“Apabila terjadi perubahan kondisi yang berpotensi memengaruhi keselamatan pelayaran maupun kelancaran layanan, ASDP akan melakukan penyesuaian operasional sesuai rekomendasi dan arahan dari instansi berwenang,” papar dia.

