metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Darurat Karhutla, Polres Malang Pasang Banner Ancaman Pidana di Kawasan Hutan

metrotv 7 September 2026
Share
3 Min Read

Kabupaten Malang, Metrotvjatim.com – Polres Malang terus meningkatkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, polisi bersama petugas kehutanan dan unsur masyarakat memasang banner larangan membakar hutan dan lahan di kawasan BKPH Sengguruh, Kecamatan Bantur.

Pemasangan banner dilakukan pada Senin (7/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mengingatkan warga maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan agar tidak melakukan pembakaran, terutama saat kondisi lahan kering.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan pencegahan menjadi langkah penting untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan sebelum meluas. Upaya pencegahan dilakukan bersama dengan memasang imbauan di kawasan yang menjadi akses masyarakat.

Baca Juga:  Kontes Lele dan Lomba Ngulek Sambal Penyet Khas Lamongan, Lele 10 Kg Terjual Rp25 Juta

“Harapannya warga maupun orang yang melintas di jalan sekitar kawasasn hutan semakin memahami bahwa membakar hutan dan lahan baik sengaja maupun tidak, dapat memicu kebakaran yang dampaknya bisa meluas,” kata AKP Budiono, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, kondisi vegetasi dan lahan yang kering dapat membuat api lebih mudah menyebar. Karena itu, masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan diminta tidak melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan api untuk membersihkan lahan. Kalau melihat ada titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar bisa ditangani sejak awal,” ujarnya.

Baca Juga:  Pertamina Siapkan Bengkel Gratis Atasi Sepeda Motor Mogok Akibat Pertalite

Budiono menambahkan, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Peran masyarakat sangat dibutuhkan karena warga merupakan pihak yang paling dekat dengan lingkungan sekitar.

“Keselamatan hutan menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat, terutama yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan, ikut menjaga dan tidak melakukan pembakaran,” jelasnya.

Selain memasang banner, personel kepolisian bersama unsur terkait juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan. Edukasi tersebut dilakukan agar larangan membakar tidak hanya diketahui, tetapi juga dipahami sebagai upaya mencegah kerugian yang lebih besar.

Baca Juga:  Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Bertahap

Kebakaran hutan dan lahan dapat mengganggu aktivitas masyarakat, merusak lingkungan serta berpotensi mengancam permukiman apabila api meluas. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan adanya pembakaran maupun titik api.

“Kami berharap masyarakat tidak menunggu api membesar. Informasi sekecil apa pun terkait potensi kebakaran sangat membantu petugas untuk melakukan langkah pencegahan dan penanganan lebih cepat,” pungkas Budiono. (Aga)

SHARE NOW
TAGGED: Pidana Bakar Hutan, Polres Malang
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Dana Hibah KONI Tak Kunjung Cair, Wawali Demo Wali Kota Blitar
7 September 2026
Harga Beras Premium Naik Diatas HET, Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar
7 September 2026
PIHPS Catat Harga Beras Premium Rp17.850/kg, Cabai Rawit Rp84.000/kg
7 September 2026
Imbas Erupsi Anak Krakatau, Ditjen Imigrasi Bebaskan Biaya Overstay WNA
7 September 2026
Harga Perak Antam Stagnan Rp43.700/Gram, Cek Daftarnya
7 September 2026

MOST POPULAR

Peristiwa

Kuras Korban Ratusan Juta, Pelaku Bermodus Aplikasi Kencan Ditangkap Polres Madiun

HUKUM

Sudah Lunas Belum Serah Terima, Pembeli Apartemen Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar

HEADLINE

Resahkan Warga Sidorejo, Polres Malang Bakar Arena Judi Sabung Ayam

INOVASI

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Malang Evaluasi Titik Blackspot

LAINNYA

Harga Beras Premium Naik Diatas HET, Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar

7 September 2026

Harga Perak Antam Stagnan Rp43.700/Gram, Cek Daftarnya

7 September 2026

Erupsi Menerus Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Masih Siaga III

7 September 2026

Personil Polres Batu Tangani Karhutla di Gunung Buthak, Sterilisasi Jalur Pendakian Panderman

6 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?