Kota Malang, Metrotvjatim.com – Upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kota Malang dinilai tidak cukup sekadar mengejar target penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Perlindungan lahan dari alih fungsi, penegakan aturan yang tegas, hingga pelestarian pohon tua bernilai sejarah menjadi bagian vital yang tidak boleh terabaikan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, saat menyoroti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTH.
Dito mengungkapkan, capaian RTH eksisting di Kota Malang saat ini baru menyentuh angka 3,44 persen dari total luas wilayah.
“Artinya kita punya PR yang masih cukup banyak terkait RTH ini,” ujar Dito, Jumat (10/10/2026).
Menurut Dito, mempertahankan RTH yang sudah ada sama krusialnya dengan menambah luasan baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diimbau memastikan ruang hijau eksisting tidak gampang tergerus alih fungsi di tengah pesatnya pembangunan perkotaan.
Untuk menambah luasan RTH, ia mendorong Pemkot Malang memiliki rencana aksi (action plan) yang terukur dan konsisten.
“Bisa melalui pengadaan atau pembelian, bisa bekerja sama dengan instansi atau institusi, termasuk dengan badan usaha atau perusahaan, atau dengan masyarakat,” jelasnya.
Agar regulasi memiliki taring, Dito mendorong agar Ranperda RTH memuat instrumen berupa insentif dan disinsentif (sanksi). Stimulus perlu diberikan kepada masyarakat atau perusahaan yang taat menyediakan RTH, sementara pelanggar regulasi harus dijatuhi konsekuensi tegas.
“Artinya ini diatur agar ada motivasi maupun sebagai punishment juga,” tegas Dito.
Tak kalah penting, Dito menyoroti perlindungan terhadap vegetasi yang memiliki nilai ekologis dan historis tinggi di Kota Malang. Pohon-pohon tua berusia puluhan hingga ratusan tahun—seperti beringin, kenari, dan trembesi—dinilai perlu ditetapkan dan dilindungi sebagai pohon pusaka (heritage).
Pelestarian pohon-pohon ikonik ini menjadi penjaga identitas Kota Malang agar tetap dikenal sebagai kota yang asri, sejuk, dan tertata bagi generasi mendatang.
Dito menegaskan seluruh substansi dalam Ranperda RTH ini merupakan wujud nyata komitmen menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Malang.
Berbagai skema tersebut dapat membuka peluang penambahan ruang hijau. Namun, pemerintah tetap membutuhkan target yang terukur dan pelaksanaan yang konsisten agar rencana tidak berhenti sebagai rumusan kebijakan.
“Kerangka besar dari Ranperda Ruang Terbuka Hijau ini pada intinya adalah bagian dari jihad lingkungan kami,” pungkasnya.
Dito juga menyoroti perlunya insentif dan disinsentif untuk mendorong kepatuhan. Menurutnya, Ranperda perlu memberikan stimulus bagi masyarakat maupun perusahaan yang memenuhi ketentuan penyediaan RTH.
Dengan demikian, jihad lingkungan tidak hanya berkaitan dengan penambahan ruang hijau. Perlindungan dari alih fungsi, kepatuhan terhadap regulasi, dan pelestarian pohon pusaka juga menentukan keberlanjutan lingkungan kota.
Pembahasan Ranperda RTH menjadi salah satu kesempatan untuk menerjemahkan komitmen itu ke dalam kebijakan. Tantangan berikutnya terletak pada pelaksanaan dan pengawasan agar perlindungan lingkungan tidak berhenti pada pernyataan. (Aga)

