metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
POLITIK

Fraksi NasDem-PSI Minta Ranperda RTH Kota Malang Lindungi Lahan Eksisting dan Pohon ‘Heritage’

metrotv 11 Oktober 2026
Share
3 Min Read

Kota Malang, Metrotvjatim.com – Upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kota Malang dinilai tidak cukup sekadar mengejar target penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Perlindungan lahan dari alih fungsi, penegakan aturan yang tegas, hingga pelestarian pohon tua bernilai sejarah menjadi bagian vital yang tidak boleh terabaikan.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, saat menyoroti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTH.

​Dito mengungkapkan, capaian RTH eksisting di Kota Malang saat ini baru menyentuh angka 3,44 persen dari total luas wilayah.

​“Artinya kita punya PR yang masih cukup banyak terkait RTH ini,” ujar Dito, Jumat (10/10/2026).

​Menurut Dito, mempertahankan RTH yang sudah ada sama krusialnya dengan menambah luasan baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diimbau memastikan ruang hijau eksisting tidak gampang tergerus alih fungsi di tengah pesatnya pembangunan perkotaan.

Baca Juga:  Koalisi Perubahan Berhitung Ulang Bila PDIP Tak Kunjung Gulirkan Hak Angket

​Untuk menambah luasan RTH, ia mendorong Pemkot Malang memiliki rencana aksi (action plan) yang terukur dan konsisten.

​“Bisa melalui pengadaan atau pembelian, bisa bekerja sama dengan instansi atau institusi, termasuk dengan badan usaha atau perusahaan, atau dengan masyarakat,” jelasnya.

​Agar regulasi memiliki taring, Dito mendorong agar Ranperda RTH memuat instrumen berupa insentif dan disinsentif (sanksi). Stimulus perlu diberikan kepada masyarakat atau perusahaan yang taat menyediakan RTH, sementara pelanggar regulasi harus dijatuhi konsekuensi tegas.

​“Artinya ini diatur agar ada motivasi maupun sebagai punishment juga,” tegas Dito.

Baca Juga:  Jokowi Dianggap Gagal Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok

​Tak kalah penting, Dito menyoroti perlindungan terhadap vegetasi yang memiliki nilai ekologis dan historis tinggi di Kota Malang. Pohon-pohon tua berusia puluhan hingga ratusan tahun—seperti beringin, kenari, dan trembesi—dinilai perlu ditetapkan dan dilindungi sebagai pohon pusaka (heritage).

​Pelestarian pohon-pohon ikonik ini menjadi penjaga identitas Kota Malang agar tetap dikenal sebagai kota yang asri, sejuk, dan tertata bagi generasi mendatang.

​Dito menegaskan seluruh substansi dalam Ranperda RTH ini merupakan wujud nyata komitmen menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Malang.

Berbagai skema tersebut dapat membuka peluang penambahan ruang hijau. Namun, pemerintah tetap membutuhkan target yang terukur dan pelaksanaan yang konsisten agar rencana tidak berhenti sebagai rumusan kebijakan.

Baca Juga:  Kopi Nusantara Ukopia Buka Ruang Belajar, Kembangkan Potensi Anak Muda

​“Kerangka besar dari Ranperda Ruang Terbuka Hijau ini pada intinya adalah bagian dari jihad lingkungan kami,” pungkasnya.

Dito juga menyoroti perlunya insentif dan disinsentif untuk mendorong kepatuhan. Menurutnya, Ranperda perlu memberikan stimulus bagi masyarakat maupun perusahaan yang memenuhi ketentuan penyediaan RTH.

Dengan demikian, jihad lingkungan tidak hanya berkaitan dengan penambahan ruang hijau. Perlindungan dari alih fungsi, kepatuhan terhadap regulasi, dan pelestarian pohon pusaka juga menentukan keberlanjutan lingkungan kota.

Pembahasan Ranperda RTH menjadi salah satu kesempatan untuk menerjemahkan komitmen itu ke dalam kebijakan. Tantangan berikutnya terletak pada pelaksanaan dan pengawasan agar perlindungan lingkungan tidak berhenti pada pernyataan. (Aga)

SHARE NOW
TAGGED: DPRD Kota Malang, fraksi nasdem, Kota Malang
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Bulog Pastikan Stok Beras Aman Hingga Juli 2027 di Tengah Ancaman El Nino
12 Oktober 2026
Daftar Harga BBM Nonsubsidi di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 12 Oktober 2026
12 Oktober 2026
Gempa M4,1 Guncang Laut Blitar, Terasa hingga Malang dan Trenggalek
12 Oktober 2026
Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Ojol
12 Oktober 2026
Lahan Dekat IKN Kebakaran, Asap Tebal Selimuti Jalan Raya
12 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

WN Jepang Overstay Dideportasi, Terungkap saat Perpanjang Izin

HEADLINE

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Disejumlah Titik Wilayah Kekeringan

HEADLINE

Hari Kesehatan Dunia, IJTI Malang Raya Gandeng Pemkot Malang gelar Pound With View Vol.2

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

LAINNYA

Fraksi Nasdem-PSI Ingin APBD Perubahan Fokus pada Penanganan Banjir

16 September 2026

Gus Ipul Minta Warga NU Tak Percaya Hoaks Jelang Muktamar Ke-35

3 Agustus 2026

Safari Ramadan, NasDem Ziarahi Makam Pendiri NU di Jombang

26 Februari 2026

Safari Ramadan DPP Partai NasDem, Sambangi Kantor DPD NasDem Gresik Gelar Konsolidasi Kemenangan Partai

26 Februari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?