Surabaya, Metrotvjatim.com- Seorang perempuan berinisial RO (33), warga Surabaya, melaporkan dugaan malapraktik bedah hidung yang dilakukan dokter asal Bangkalan ke Polrestabes Surabaya. Akibat dugaan malapraktik tersebut, hidung korban secara medis disebut mengalami cacat bentuk.
Laporan dugaan malapraktik tersebut telah diterima Polrestabes Surabaya, dengan nomor laporan LPM/1316/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, pada Selasa, 6 Oktober 2026 lalu.
Kuasa Hukum korban, Carissa Nanushka, mengatakan kejadian berawal ketika kliennya ingin melakukan operasi kecantikan memancungkan hidung. Kemudian salah satu teman korban menyarankan untuk operasi hidung ke Dokter ARZ.
“Sehingga terjadilah kesepakatan sekitar Bulan Januari 2024 dokter tersebut melakukan tindakan operasi hidung korban,” katanya, Senin, 12 Oktober 2026.
Namun anehnya pada operasi pertama terhadap hidung korban bukan dilakukan di tempat praktiknya, melainkan di Apartemen Bale Hinggil di Jalan Medokan Semampir Indah, Sukolilo, Surabaya.
“Untuk alasannya sendiri operasi di lokasi itu tidak terlalu jelas. Melihat latar belakang dari ARZ ini juga bukan dokter bedah. Sehingga dari tempat maupun standarnya sudah melenceng sekali sebenarnya,” ungkapnya.
Selang beberapa waktu setelah operasi, muncul permasalahan pada hidung korban yaitu berupa luka berwarna hitam kemerahan dan luka tersebut bertahan hingga beberapa bulan. Melihat kondisi hidung korban, ARZ berdalih luka tersebut disebabkan karena benturan keras dari ponselnya sendiri.
“Namun korban sendiri menampik dalih ARZ. Dan menurut klien kami, hidungnya tidak pernah mengalami benturan. Untuk lokasi, ARZ sendiri yang memutuskan lokasi hotelnya. Klien saya hanya mengikuti saja.” terangnya.
Karena kondisi korban belum membaik, ARZ kembali melakukan tindakan operasi pengangkatan implant terhadap hidung korban. Lagi-lagi tempat yang dipilih bukan di tempat praktik atau rumah sakit, melainkan di Hotel Crown Prince di Jalan Basuki Rahmat, Genteng, Surabaya.
“Operasi kedua pelepasan implant itu dilakukan di Hotel Crown Prince pada Juli 2024. Setelah itu pada bulan Oktober 2024, dilakukan kembali tindakan operasi ketiga terhadap hidung klien kami yang melibatkan jaringan tulang rawan, yang diambil dari bagian telinga,” paparnya.
Setelah operasi ketiga bukannya permasalahan selesai, justru pada hidung korban kembali muncul bekas jahitan yang melebar dan terdapat benjolan. Sehingga, korban berdasar medis divonis mengalami deformitas atau cacat bentuk.
“Akibat penderitaan fisik itu, sehingga korban memerlukan tindakan korektif atau pemulihan lebih lanjut. Klien kami setelah itu menghubungi ARZ melalui WhatsApp untuk meminta pertanggungjawaban. Namun ARZ dinilai tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Selanjutnya, korban didampingi Carissa mengirimkan somasi sebanyak dua kali pada 30 Agustus 2026. Merespons somasi itu, Carrisa menyebut ARZ mengajak RO bertemu di Trans Icon Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Carrisa sempat mempertanyakan apakah ARZ memiliki keahlian dan sertifikasi bedah plastik.
“Waktu itu ARZ mengatakan tidak memiliki kompetensi dan menjanjikan untuk mencari dokter dan rumah sakit, untuk melakukan pemulihan terhadap hidung klien kami paling lama selama dua Minggu setelah pertemuan tersebut,” urainya.
Namun sampai saat ini tidak pernah terealisasi, hingga kemudian RO memutuskan mengirimkan Surat Somasi yang ketiga kepada ARZ. Karena tidak ada itikad baik, sehingga korban melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya.
“Kalau di total-total, sampai selesai dan lepas implant itu klien saya mungkin telah mengeluarkan biaya sekitar Rp70 juta,” pungkasnya. (Dosi)

