Surabaya, Metrotvjatim.com- Seorang warga Surabaya bernama Stefanita, melaporkan sejumlah owner dan pemegang saham Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia, atas dugaan penipuan investasi senilai Rp1,4 Miliar ke Polrestabes Surabaya. Pelaporan ini didasari sikap direksi dan pemegang saham, yang dinilai tidak profesional dan tidak beritikad baik menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Dalam Laporan polisi dengan nomor LP/B/2052/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, terlapor dalam kasus ini adalah Richard Theodore dkk, termasuk tiga perusahaan yang menarik sejumlah fasilitas rumah makan.
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Melany Lassa dan Ester Immanuel Gunawan bersama tim Lassa Advocate & Associate, menegaskan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah pihak-pihak petinggi SBI yang menjabat sebagai Komisaris dan Direksi. Sementara tiga perusahaan yang terkait yakni, PT Pesta Bersama Abadi (PT PBA), PT Murni Solusindo Nusantara (PT MSN) dan PT Pelopor Karya Boga (PT PKB).
“Para terlapor diduga melanggar pasal 492 KUHP Baru dan/atau Pasal 486 KUHP Baru,” ujar Melanny Lassa, Senin 13 Oktober 2026.
Kasus ini sendiri bermula dari investasi yang dilakukan korban Stefanita senilai Rp1,4 Miliar untuk usaha Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia di komplek Gwalk Surabaya, Jl. Sentra Taman Gapura BB No.2, Lontar, Kec. Sambikerep, Surabaya.
Kerja sama bisnis mulai dilakukan pada 25 Januari 2022 dan seharusnya berakhir Januari 2028. Pelapor telah mengucurkan dana sebesar Rp1, 4M dari total 1.9M. Namun, tanggal 8 Mei 2026, PT SBI secara sepihak memutus kerjasama tanpa persetujuan tertulis, dan tidak ada alasan yang dijelaskan.
“Janji pihak owner Sambal Bakar yang menyampaikan sebelumnya bahwa modal akan dibagi 50:50, faktanya Klien kami justru telah menyetor 70%. melebihi yang disepakati diawal,” tegas pihak pelapor.
Pelapor berharap para pemegang saham Sambal Bakal Indonesia dapat segera menyelesaikan kewajibannya, untuk mengembalikan modalnya yang telah disetor secara 2 tahap melalui transfer.
“Klien kami memiliki perjanjan dan bukti bukti setoran modal,”lanjutnya.
Ditambahkan oleh Melanny Lassa, pelaporan ke polisi ini ditempuh karena upaya penyelesaian secara kekeluarga tidak berhasil, karena sikap PT SBI yang selalu berubah-ubah sejak Mei hingga September 2026.
Sementara alasan tiga perusahaan lain turut dilaporkan, karena ketiganya diduga menerima sebagian modal investasi pelapor, serta melakukan penarikan sejumlah fasilitas rumah makan seperti beberapa unit televisi.
“PT PKB dan PT PBA adalah perusahaan milik para pemegang saham yang menerima modal investor. Sementara PT Murni Solusindo yang menarik fasilitas di restoran. Ternyata, peralatan itu hanya sewaan,” bebernya, yang dibenarkan pelapor.
Dalam kasus laporan yang dilayangkan tersebut, Pihak terlapor Richard, dkk salah satu owner PT.SBI yang memiliki 23 outlet cabang tersebar diseluruh kota besar seindonesia, saat dikonfirmasi menanggapi singkat, dan meminta supaya menghubungi legalnya.
“Tidak benar ya pak. Bisa kordinasi dengan team legal sbi saja yaa, Terimakasih sorry masih online meeting,” ujar Richard Theodore sebagai pihak terlapor. pada Selasa (13/10/2026).
Sementara, Pihak legal SBI William Widjaja, menyampaikan belum bisa memberikan komentar alasan belum mendapatkan informasi.
“Selamat siang Terkait LP/B/2052/X/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, pada Senin 12 Oktober 2026, sampai dengan pesan ini dibuat, kami belum mendapat informasi apapun, sehingga kami tidak dapat memberikan konfirmasi terkait hal tsb,” pungkasnya. (Dosi)

