Kabupaten Malang, Metrotvjatim.com – Satreskrim Polres Malang bersama jajaran polsek di wilayah hukum Kabupaten Malang. Tercatat mengungkap kasus terbanyak dijajaran Polda Jawa Timur, dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Sebanyak 273 kasus kejahatan berhasil diungkap, dan turut menjerat 129 orang tersangka. Berbagai kasus mampu diungkap, mulai dari kejahatan pencurian kendaraan motor hingga kepemilikan senjata api.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, menyampaikan, bahwa hasil pengungkapan ini jauh melampaui target operasi yang telah ditetapkan oleh Polda Jatim, dalam Operasi Sikat Semeru tahun ini.
Upaya penindakan kejahatan ini, menjadi langkah serius pihak kepolisian dalam meningkatkan pelayanan mewujudkan rasa aman di tengah masyarakat.
”Pada awalnya, target operasi sejumlah 10 kasus. Namun, dengan jumlah ungkap sebanyak 273 kasus, hal ini menempatkan Polres Malang beserta polsek jajaran dengan hasil pengungkapan terbanyak pada saat Operasi Sikat Semeru 2026,” ujar AKBP Rulian Syauri. Saat menggelar rilis kasus pada Senin (26/10/2026).
Dari data hasil ungkap Operasi Sikat Semeru ini. Sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi tindak kejahatan yang mendominasi. Selain itu juga ada beberapa kasus pembobolan rumah dan toko. Serta kepemilikan senjata tanpa ijin.
Dari tangan para pelaku. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti puluhan kendaraan bermotor hasil curian yang kemudian langsung dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Rulian Syauri turut menyampaikan meminta dukungan masyarkat dalam memberikan informasi dan laporan melalui layanan darurat kepolisian, yang dapat diakses melalui nomor hotline 110 yang siap melayani 24 jam. Sehingga tindak kejahatan mampu segera tertangani dan terantisipasi, guna mewujudkan kondusifitas di wilayah hukum Kabupaten Malang.
”Ke depannya, sinergi antara polres dan masyarakat kami harapkan dapat terus terjalin. Ini semua demi Malang, demi kenyamanan masyarakat Malang, dan keamanan Kabupaten Malang,” tegasnya.
Para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, seperti Pasal 476: Diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Pasal 477 (Pencurian dengan Pemberatan & Curanmor): Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, mengingat pelaku menggunakan modus kunci palsu serta merusak anak kunci kendaraan. Pasal 479 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Curas): Diancam pidana penjara paling lama 9 tahun, Pasal 307 KUHP (Penyalahgunaan Senjata Tajam): Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (Aga)

