metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Bawaslu Kota Depok Temukan Unsur Pidana Bagi-Bagi Uang Caleg Gerindra

Redaksi 29 Januari 2024
Share
2 Min Read

Depok: Kasus dugaan pemberian sejumlah uang kepada warga yang dilakukan seorang Caleg Partai Gerindra, masih akan melalui rangkaian prosedur panjang. Ini akan berimbas pada proses panjang hasil putusan kasus tersebut.

Sejauh ini, Bawaslu Kota Depok masih terus menelusuri kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Meski pihak Bawaslu Kota Depok telah memastikan bahwa kasus itu masuk dalam unsur pidana.

Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastyo mengungkapkan, saat ini kasus yang melibatkan Caleg Partai Gerindra Haposan Paulus Batubara itu masih dalam penelusuran. Berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan bagi-bagi uang itu jjuga masih dimintai keterangan.

Baca Juga:  Ratusan Kepala Desa di Bojonegoro Bakal Serahkan Mobil Siaga ke Kejaksaan

“Tadi memang ada beberapa yang harus kita lengkapi karena ini kan memang kalo terbukti bagi-bagi uang itu kan memang masuk dalam kategori masuk dalam pidana pemilu. Karena pidana pemilu, nanti akan diproses di kepolisian dan kejaksaan, makan akan diperlukan bukti-bukti dan keterangan, itu saya rasa masih harus kita dalami terus. Supaya prosesnya bener-bener seseuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Kalo ancamannya saya lupa. Tapi karena pidana, itu nanti akan juga dilihat dengan unsur. Kalau di 280 itu kan siapa subyek pelakunya, apa yang dibagikan dan kemudian kepada siapa diberikan. Nah karena itu harus kita lihat unsurnya,” kata Sulastyo di Depok, Senin, 29 Januari 2024.

Baca Juga:  KKB Tembak Pesawat di Bandara Aminggaru Papua

Bawaslu Kota Depok telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri untuk mengusut dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Dalam pekan ini, pengumpulan bukti-bukti selesai dilakukan.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Menteri Sosial Sosialisasikan Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional
21 Januari 2026
Polres Gresik Tilang Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalanan
20 Januari 2026
Partai NasDem Kirim Bantuan 280 Paket Sembako untuk Korban Banjir Lamongan
19 Januari 2026
Dihantang Gelombang Kapal Nelayan Tenggelam, 4 ABK Selamat usai Terombang Ambing di Tengah Laut
19 Januari 2026
Cuaca Buruk, Layanan Kapal Ke Pulau Bawean Lumpuh Total, Pasokan Sembako Menipis
15 Januari 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Cuaca Buruk, Layanan Kapal Ke Pulau Bawean Lumpuh Total, Pasokan Sembako Menipis

HEADLINE

Partai NasDem Kirim Bantuan 280 Paket Sembako untuk Korban Banjir Lamongan

HEADLINE

Dihantang Gelombang Kapal Nelayan Tenggelam, 4 ABK Selamat usai Terombang Ambing di Tengah Laut

HEADLINE

Polres Gresik Tilang Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalanan

LAINNYA

Bupati Ngawi Berikan Bantuan Hukum Terhadap Suami ASN Yang Dikriminalisasi Kasus Korupsi

6 Januari 2026

Polres Gresik Amankan Enam Orang Gangster, 5 Diantaranya Dibawah Umur

6 Januari 2026

IKA Undar Jatim Mulai Rapatkan Barisan Alumni Lintas Generasi

28 Desember 2025

Unjuk Rasa Pemangkasan ADD di Mojokerto Sempat Memanas

24 Desember 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?