Surabaya, Metrotvjatim.com- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim mengungkap scam trading saham dan kripto jaringan internasional, yang melibatkan Warga Negara Indonesia. Polisi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga membekukan 77 rekening jaringan tersebut dan menyita uang senilai 81, 5 miliar rupiah.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan tujuh orang korban dengan total kerugian sementara korban sebesar Rp12 miliar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hinga menangkap tiga tersangka.
Tiga orang tersangka tersebut merupakan WNI berinisial FR, KPP, dan WH. Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda-beda. FR ditangkap di Menteng, Jakarta Pusat, KPP ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan WH ditangkap di Setia Budi, Jakarta Selatan.
“Adapun modus penipuan, korban melihat iklan investasi melalui media sosial, korban yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke dalam grup WhatsApp (WA), yang menawarkan pembelajaran trading saham serta mata uang kripto,” katanya, Kamis, 24 September 2026.
Dijelaskan oleh Irjen Nanang Avianto, Setelah para korban tergabung dalam grup WA, mereka diberikan pelatihan. Selanjutnya, korban dijanjikan keuntungan 30 persen sampai dengan 200 persen. Pelaku juga menyebut bahwa tidak pernah kalah dalam trading saham. Hal ini diduga kuat untuk meyakinkan para korban.
“Kalau korban tertarik, korban diarahkan membuat akun pada tiga platform di website www.ywwsdc.com, www.invescosnfh.com, serta www.cantvr.com,” lanjutnya.
Kemudian korban diarahkan melakukan transfer ke rekening perseorangan atau perusahaan yang namanya dipinjam atau dipergunakan untuk membuka, memegang sesuatu atas kepentingan pihak lain, yang tertera pada platform.
Namun, setelah korban melakukan deposit saldo pada platform tersebut, kendala justru muncul ketika melakukan withdraw (penarikan). Korban yang dianggap melakukan pelanggaran justru diminta membayar denda.
“Rata-rata, korban yang membayar denda itu tidak menyadari dan masih meyakini bahwa denda yang dibayarkan itu merupakan proses sistem, untuk melakukan penarikan uang,” terang Kapolda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, meminta kepada masyarakat, supaya tidak mudah terperdaya terhadap tawaran investasi melalui media sosial, serta bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, investasi dengan hasil yang sampai 200 persen mungkin menggiurkan, tetapi itulah bagian modus penipuan yang dilakukan, sehingga orang tertarik dan rela mengeluarkan uang.
“Pada saat sudah makin dalam, tentunya akan menambah jumlah terus investasinya. Dan kita lihat di sini modusnya penarikan susah dilakukan. Mereka akan menggunakan segala cara untuk menghambat dan akhirnya yang seharusnya untung, malah didenda,” sebutnya.
Sementara itu, Dirresiber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto menambahkan, seluruh tersangka yang merupakan WNI ini ditangkap dalam kurun waktu Juni-Juli 2026. Hasil penyidikan, ketiga tersangka merupakan jaringan Malaysia dan Vietnam.
“Tiga orang tersangka yang kita amankan, berdasarkan perkembangannya dan sudah kita telusuri bahwa diduga ada tersangka lain yang berada di Malaysia maupun di Vietnam, itu juga warga negara Indonesia yang berada di sana, dan diduga juga ada warga negara asing yang. Kasus tersebut dikendalikan dari Malaysia dan Vietnam,” urainya.
Dalam menangani kasus ini, Ditressiber Polda Jatim berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri terkait keterlibatan jaringan internasional. Kemudian berkoordinasi dengan PPATK untuk tracing aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
“Dan penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 77 rekening bank yang diduga merupakan penampungan kegiatan sebesar Rp81.527.932.270,” pungkasnya. (Dosi)

