Surabaya, metrotvjatim.com : Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan jajaran pimpinan DPRD Jatim menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dalam sidang paripurna di DPRD Jatim, Senin (28/9).
Penandatanganan dilakukan Gubernur Khofifah dengan didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Sementara pimpinan DPRD yang turut menandatangani yakni Wakil Ketua DPRD Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Deni Wicaksono, dan Ketua DPRD M. Musyafak.
Gubernur Khofifah mengatakan, Raperda ini akan menjadi landasan hukum untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur, selaras dengan amanah negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Tidak hanya itu, Raperda ini akan membawa perubahan paradigma para penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai penerima bantuan, tetapi sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, tanggung jawab, dan kedudukan setara sebagai warga negara.
“Setelah Rancangan Peraturan Daerah ini mendapatkan persetujuan bersama, pekerjaan kita tidak berhenti pada proses pembentukan regulasi, namun Peraturan Daerah harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, anggaran, pelayanan dan tindakan nyata,” jelasnya.
Raperda ini sangat diperlukan sebagai dasar dalam mewujudkan penghormatan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas yang tidak cukup hanya dituangkan dalam norma, tetapi hadir dalam setiap proses pembangunan. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi pembangunan daerah agar tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah menuju ke arah yang semakin inklusif dan berkeadilan khususnya di Jawa Timur.
“Kita ingin memastikan Jawa Timur menjadi daerah dengan tidak ada seorang pun yang tertinggal atau No One Left Behind karena kondisi disabilitas perlu akses terhadap ruang partisipasi yang dapat dirasakan setara untuk menentukan pilihan dan masa depannya,” jelasnya.
Khofifah menambahkan regulasi perlindungan bagi penyandang disabilitas merupakan tugas bersama pemerintah dengan seluruh stakeholder dan masyarakat utamanya dunia pendidikan dan dunia usaha untuk memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan inklusif.
“Inklusifitas sangat penting karena untuk memenuhi hak-hak mereka. Dibutuhkan keterbukaan semua elemen sehingga sektor memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga bangsa termasuk penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Khofifah menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui berbagai program dan layanan untuk mendukung kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas di Jawa Timur.
“Penting untuk dikoordinasikan dengan Kabupaten dan Kota mengingat banyak yang harus di implementasikan seperti layanan pendidikan, kesehatan, vokasi lalu dunia kerja. Mudah-mudahan resonansi dan implementasi bisa dilakukan seluruh elemen di seluruh level,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur. (Suy)

