metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Jokowi Membantah Pemberian Pangkat Kehormatan untuk Prabowo Politis

Redaksi 28 Februari 2024
Share
3 Min Read
Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo. Foto- Dok Metro TV

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan transaksi politik dalam pemberian pangkat secara istimewa berupa Jenderal Kehormatan TNI pada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Prabowo diberikan kehormatan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 31/TNI/2024.

“Ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu,” ujar Jokowi usai hadir Rapat Pimpinan (Rapim) TNI di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Lebih lanjut presiden mengatakan pemberian kenaikan pangkat secara istimewa tidak hanya saat ini. Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga diberikan penghargaan serupa.

Baca Juga:  32 Orang Ditangkap saat Demo Berakhir Ricuh di Makassar

“Sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri,” ujar Jokowi.

Ia sebelumnya menjelaskan pada 2022 Prabowo Subianto sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama. Anugerah itu diberikan atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang dianggap memberikan kontribusi bagi kemajuan TNI.

Jokowi menyebut, pemberian penghormatan ini telah sesuai dengan Undang-Undang No. 20/ 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ini berdasarkan anugerah yang telah diberikan dan verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga:  Jokowi Pastikan Proses Peralihan Pemerintah Berjalan Lancar

“Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah berdasarkan usulan panglima TNI. Saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan,” papar presiden.

Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat untuk Prabowo Subianto. Pengurus Harian Nasional Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan pemberian kenaikan pangkat istimewa itu melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998.

Baca Juga:  Jelang Laga Indonesia vs Jepang, Timnas Jepang Gelar Latihan Perdana di Jakarta

“Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.

Perwakilan dari Koalisi berpendapat gelar kehormatan bintang empat tidak pantas diberikan kepada Prabowo. Pemberian gelar tersebut dinilai lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Hari Ke-16 SAR, Tim Penyelam Koarmada II Temukan Lagi Lima Korban KM Virgo Transport 8
28 September 2026
Gerebek Perusahaan Penyalur di Gunung Anyar Surabaya, Walikota Eri Pulangkan ART Terjerat Denda Rp3,5 Juta.
28 September 2026
Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Sampung Ponorogo
28 September 2026
DPRD Jatim Sahkan Perda Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
28 September 2026
Ratusan Korban Umrah Murah PT Annisa Ahmada Travelindo Lapor Polda Jatim
28 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Kalipare Kesulitan Air Bersih, 5.000 Liter Air Bersih Disalurkan

NASIONAL

KKP Segel 1.048 Ton Udang Vanname Impor di Jatim

HEADLINE

Kasus Influenza Tipe A di Surabaya Capai 40.539 di Bulan Agustus

NASIONAL

Alumni Tebuireng Siap Distribusi Kader untuk Kepengurusan PBNU

LAINNYA

Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Sampung Ponorogo

28 September 2026

Ratusan Korban Umrah Murah PT Annisa Ahmada Travelindo Lapor Polda Jatim

28 September 2026

Benarkah Pertalite Naik Jadi Rp13.500? Ini Penjelasan Menteri ESDM

28 September 2026

Kapal Pinisi Yukai Karam di Labuan Bajo, Penumpang dan ABK Selamat

28 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?