metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

KPK Akan Melepaskan Penyuap Eks Wamenkumham dari Rutan

Redaksi 27 Februari 2024
Share
2 Min Read

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melepaskan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan dari rumah tahanan (rutan). Keputusan itu diambil karena terduga penyuap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy itu memenangkan praperadilan.

“Untuk sementara dilepas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Selasa, 27 Februari 2024.

Hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Helmut tidak sah. KPK akan mempelajari pertimbangan majelis dalam pemberian putusan tersebut.

Menurut Alex, KPK selalu menetapkan status tersangka di antara tahapan penyelidikan dan penyidikan. Prosedur itu sudah berjalan selama 20 tahun.

Baca Juga:  Pj Gubernur Kaltim Usul Rakor Koordinasi Rutin Digelar di IKN

“Ini kan hanya masalah prosedur, meskipun selama 20 tahun KPK berdiri hakim tidak pernah mempersoalkan penetapan tersangka pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan,” ujar Alex.

KPK menilai majelis tunggal tidak mempertimbangkan putusan praperadilan kasus sebelumnya. Alex mengaku bingung Helmut bisa dilepaskan dari status tersangka.

“Mungkin hakim yang menyidangkan praperadilan perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim praperadilan dalam perkara sebelumnya. Atau hakimnya sangat istimewa sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK,” ucap Alex.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Helmut Hermawan. Status tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pun dinyatakan gugur.

Baca Juga:  Penertiban KTP Tak Berdampak Pada Pilkada Jakarta

Hakim menilai KPK kurang bukti untuk menetapkan Helmut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penanganan kasusnya juga dinilai bertentangan dengan aturan main dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK.

“Berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Tumpanuli.

SHARE NOW
TAGGED: beras, harga naik, jokowi, makan siang gratis, minyak, sembako, surya paloh
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025
Bupati, Kapolresta dan Dandim Sidoarjo Naik Motor Kawal Buruh ke Surabaya
1 Mei 2025
Puluhan Bangunan Liar di Desa Gemurung Dibongkar Paksa
29 April 2025
Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto
28 April 2025
Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur
28 April 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto

28 April 2025

Lebaran 2025 Lancar, Kapolres Mojokerto Apresiasi Sejumlah Pihak

28 April 2025

Mantan Karyawan Laporkan HRD UD Sentoso Seal Surabaya ke Polda Jatim, Dugaan Penggelapan Ijazah

21 April 2025

Hari Kartini, Ibu Guru Jadi Petugas Upacara, Sejumlah Siswa Pingsan

21 April 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?