Surabaya, metrotvjatim: Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Jawa Timur pada hari ini Selasa 15 April, terkait kasus penyalahgunaan dana hibah dengan tersangka mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Penggeledahan kantor KONI Jatim di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya, berlangsung selama 6 jam sejak pukul 09.00 pagi sampai pukul 16.00 sore.
Dalam penggeledahan ini, petugas KPK juga memeriksa sejumlah dokumen dan beberapa saksi terkait penggunaan dana hibah, yang didapat melalui mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut ketua KONI Jatim, M. Nabil, pemeriksaan KPK hari ini difokuskan pada dokumen-dokumen terkait penggunaan dana hibah sejak tahun 2017 hingga tahun 2022. Sejumlah ruangan kerja bendahara dan ruang sekretariat juga tak luput dari penggeledahan.
“KPK juga meminta keterangan sejumlah staf maupun bendahara terkait dokumen yang disita,” terang Ketua KONI Jatim M. Nabil.
Selain itu, sejumlah perangkat elektronik seperti telepon seluler dan flash disk juga diperiksa dan diverifikasi sesuai data yang telah disita dalam bentuk fisik oleh KPK.
“KONI Jatim kooperatif saat penggeledahan berlangsung,” imbu M. Nabil.
Dalam penggeledahan ini, petugas KPK membawa dua koper barang bukti, yang pada pagi hari datang menggunakan tujuh unit mobil.