Jombang, Metrotvjatim : Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, menangkap lima orang pengedar sabu-sabu sebenyak 3,5 ons dari jaringan lintas kabupaten. Dari mereka yang ditangkap, dua orang merupakan residivis kasus yang sama.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menerangkan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, baik di Mojokerto, serta Jombang. Mereka ditangkap karena ada kaitannya dengan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Jombang.
Pengungkapan dimulai dari tertangkapnya DN, di wilayah Mojoagung. Setelah ditelusuri, nakotika golongan I itu di dapat dari residivis yakni, Ariadi alias Acong (30), warga Desa Watesumpak, Trowulan, Mojokerto, serta Awang Hermanto (25), warga Desa Mojotrisno, Mojoagung, Jombang. Pengembangan terus belanjut pada Ali Fiqri Firmansyah (33), warga Desa Budugsidorejo, Sumobito.
“Dari tersangka Ali Fikri, kami menemukan sekitar 8 gram sabu. Pengakuan tersangka dia order (pada kedua residivis) sebanyak 10 gram dan sudah laku di jual (Ali Fikri) 2 gram. Sedangkan dari dua residivis itu, barang bukti ada sebanyak 7 paket sabu siap edar dan sabu sebanyak 158,05 gram. Seluruh transaksinya dilakukan dengan cara ranjau,” terang Yani, saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa, (15/05/2025).
Polisi juga menangkap pengedar narkoba lainnya yang juga berasal dari bandar besar. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Mojowarno. Dua orang itu, yakni Moh Iwan alias Jeber (32) dan Ussofan alias Osin (30), warga Desa Sidokerto, Mojowarno, Jombang. Mereka, di tangkap saat sedang meranjau narkoba di Jalan Raya Selorejo, Mojowarno.Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 173,12 gram yang dikemas dalam 41 paket plastik. Barang itu, lanjut Yani, didapat dari seseorang berinisial C.
“Jadi barang bukti dari 5 tersangka itu totalnya sebanyak 3,5 ons sabu atau sekitar Rp 350 juta. Kenapa jaringan ini bisa terungkap? ini berkat keuletan anggota kita yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut sering digunakan ranjauan atau transaksi narkoba,” ungkapnya.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.