Jakarta: Rencana pemerintah memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun dinilai dapat membuka peluang bagi industri asuransi, khususnya produk Asuransi Jiwa Kredit (AJK). Namun, penerapannya perlu diikuti kesiapan pengelolaan aset dan kewajiban dalam jangka panjang.
Presiden Direktur dan Direktur Keuangan Avrist Assurance Agus Setiawan mengatakan industri asuransi menyambut positif usulan pemerintah tersebut. Menurut dia, skema KPR dengan tenor panjang sudah diterapkan di sejumlah negara.
Meski demikian, penerapan tenor panjang perlu dikaji bersama regulator, terutama terkait pengelolaan aset dan kewajiban atau asset liability management. Hal ini diperlukan untuk memastikan perusahaan asuransi mampu memenuhi kewajiban perlindungan dalam jangka panjang.
“Kita di perusahaan asuransi tentu menyambut baik usulan dari pemerintah karena kita lihat memang kalau di luar negeri itu sudah lazim. Tantangan di asuransi jiwa kan asset liability management. Kalau kita mau create suatu liability yang cukup panjang, tolong kita juga dilengkapi dengan fasilitas misalnya aset-aset bond yang cukup panjang,” ucap Agus dalam konferensi pers One Avrist Synergy, Avrist Group, Kamis, 3 September 2026.
Ketersediaan obligasi jangka panjang
Agus mengatakan ketersediaan aset dengan jangka waktu panjang menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan apabila tenor KPR diperpanjang hingga 40 tahun.
Keseimbangan antara aset dan kewajiban menjadi penting karena perusahaan asuransi akan menghadapi kewajiban perlindungan dalam periode yang lebih panjang.
Menurut dia, regulator juga mulai mengambil langkah untuk mendukung ketersediaan obligasi dengan tenor panjang. Kondisi tersebut diperlukan agar industri memiliki instrumen aset yang dapat disesuaikan dengan kewajiban jangka panjang.
Agus menilai kesiapan pengelolaan aset dan kewajiban menjadi salah satu faktor penting agar perlindungan AJK dapat berjalan optimal seiring penerapan tenor KPR yang lebih panjang. (Tiaranissa)

