Surabaya, Metrotvjatim.com- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap buronan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sentra kuliner berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto.
Tersangka berinisial MR, 39 tahun, ditangkap pada Rabu, 2 September 2026, di Jalan Raya Lawang-Malang, Desa Banjararum, Kabupaten Malang. MR sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MR merupakan Direktur CV Hasya Putera Mandiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor R-25/M.5.47/Dip.4/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025.
Kasus yang menjerat MR berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan TBM, Kota Mojokerto, pada tahun anggaran 2023.
Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.
Saat diamankan, MR disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Setelah itu, MR diserahterimakan kepada jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penangkapan terhadap MR merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memburu para buronan yang masih masuk dalam DPO.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2026.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Anang.yudhi (dosi)

