metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Pemberian Pangkat Kehormatan untuk Prabowo dari Jokowi Menyalahi Undang-Undang

Redaksi 28 Februari 2024
Share
2 Min Read
Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo. Foto- Dok Metro TV

Jakarta: Pangkat kehormatan untuk Prabowo Subianto dikritik. Pemberian pangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyalahi undang-undang (UU).

“Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3a (UU Nomor 20 Tahun 2009) yang berbunyi ‘pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa’ tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun,” kata Mayjen TNI Purn TB Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.

Anggota Komisi I DPR itu merujuk pada UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Pasal 33 ayat 3. Aturan itu meregulasi penghargaan secara istimewa.

Baca Juga:  Polisi Suport Program Ketahanan Pangan di Ponpes Progresif Bumi Shalawat

Politikus PDIP itu mencontohkan prajurit berpangkat kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal. Kenaikan pangkat mesti berdasarkan keberhasilan pelaksanaan tugasnya.

“Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI,” ucap Hasanuddin.

Selain itu, Hasanuddin mengingatkan tak ada kenaikan pangkat purnawirawan dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kondisi ini berbeda dengan situasi terdahulu.

“Hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru,” ucap dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan langsung tanda pangkat kehormatan tersebut kepada Prabowo dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta.

Baca Juga:  79 Tahun Merdeka, Sembako Diharap Makin Terjangkau

Prabowo merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kaesang Puji Struktur PSI Jatim Lebih Baik dari Daerah Lain
10 Januari 2026
Diprediksi Berjalan Sulit, Bernardo Tavares Ingin Bonek Berikan Dukungan Penuh Saat Persebaya Jamu Malut United
10 Januari 2026
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap, Polres Gresik Tembak Ketua Gangster
9 Januari 2026
Perkuat Tata Kelola, Layanan Pertanahan Gresik Nihil Tunggakan Permohonan di 2025
9 Januari 2026
Bandara Juanda Diterjang Angin Puting Beliung, Tim BPBD Jatim Respon Cepat Penanganan Pohon Tumbang
8 Januari 2026

MOST POPULAR

HANKAM

Kapolda Jatim Tegaskan HUT Satpam ke-45 Menjadi Momentum Perkuat Peran Satpam Sebagai Mitra Startegis Jaga Harkamtibmas

HEADLINE

Pemotor di Mojokerto Tewas Ditabrak Truk Cabai Ugal-ugalan

HEADLINE

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Bencana di Sumatra

HEADLINE

Empat Hari Hilang, Nelayan Gresik Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung di Laut

LAINNYA

Kaesang Puji Struktur PSI Jatim Lebih Baik dari Daerah Lain

10 Januari 2026

Perkuat Tata Kelola, Layanan Pertanahan Gresik Nihil Tunggakan Permohonan di 2025

9 Januari 2026

Kapolda Jatim Tegaskan HUT Satpam ke-45 Menjadi Momentum Perkuat Peran Satpam Sebagai Mitra Startegis Jaga Harkamtibmas

8 Januari 2026

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Bencana di Sumatra

7 Januari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?