metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Pemberian Pangkat Kehormatan untuk Prabowo dari Jokowi Menyalahi Undang-Undang

Redaksi 28 Februari 2024
Share
2 Min Read
Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo. Foto- Dok Metro TV

Jakarta: Pangkat kehormatan untuk Prabowo Subianto dikritik. Pemberian pangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyalahi undang-undang (UU).

“Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3a (UU Nomor 20 Tahun 2009) yang berbunyi ‘pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa’ tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun,” kata Mayjen TNI Purn TB Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.

Anggota Komisi I DPR itu merujuk pada UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Pasal 33 ayat 3. Aturan itu meregulasi penghargaan secara istimewa.

Baca Juga:  Jokowi Sebut Pabrik di Bontang Bisa Kurangi 8% Ketergantungan Impor Bahan Baku Pupuk

Politikus PDIP itu mencontohkan prajurit berpangkat kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal. Kenaikan pangkat mesti berdasarkan keberhasilan pelaksanaan tugasnya.

“Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI,” ucap Hasanuddin.

Selain itu, Hasanuddin mengingatkan tak ada kenaikan pangkat purnawirawan dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kondisi ini berbeda dengan situasi terdahulu.

“Hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru,” ucap dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan langsung tanda pangkat kehormatan tersebut kepada Prabowo dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta.

Baca Juga:  Biden Beberkan Alasan Mundur dari Pemilu AS 2024

Prabowo merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kader Ansor Jatim Dukung Penuh Program Koperasi Merah Putih Presiden Prabowo Subianto
6 Mei 2025
Buka Akses Pasar Global dari Vietnam hingga Hong Kong, Hipmi Sidoarjo Lakukan Business Trip Internasional
4 Mei 2025
Sapa Jema’ah Haji Kloter 1 Yang Akan Berangkat, Gubernur Khofifah Titip Do’a untuk Jawa Timur.
2 Mei 2025
Ketua Umum PB Forki Ingin Lemkari Cetak Atlet Berprestasi Dan Berkarakter
2 Mei 2025
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

Kader Ansor Jatim Dukung Penuh Program Koperasi Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

6 Mei 2025

Sapa Jema’ah Haji Kloter 1 Yang Akan Berangkat, Gubernur Khofifah Titip Do’a untuk Jawa Timur.

2 Mei 2025

Ketua Umum PB Forki Ingin Lemkari Cetak Atlet Berprestasi Dan Berkarakter

2 Mei 2025

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.

1 Mei 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?