metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Pemberian Pangkat Kehormatan untuk Prabowo dari Jokowi Menyalahi Undang-Undang

Redaksi 28 Februari 2024
Share
2 Min Read
Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo. Foto- Dok Metro TV

Jakarta: Pangkat kehormatan untuk Prabowo Subianto dikritik. Pemberian pangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyalahi undang-undang (UU).

“Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3a (UU Nomor 20 Tahun 2009) yang berbunyi ‘pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa’ tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun,” kata Mayjen TNI Purn TB Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.

Anggota Komisi I DPR itu merujuk pada UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Pasal 33 ayat 3. Aturan itu meregulasi penghargaan secara istimewa.

Baca Juga:  Jokowi Dukung Upaya Prabowo Rangkul Seluruh Elemen Masyarakat

Politikus PDIP itu mencontohkan prajurit berpangkat kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal. Kenaikan pangkat mesti berdasarkan keberhasilan pelaksanaan tugasnya.

“Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI,” ucap Hasanuddin.

Selain itu, Hasanuddin mengingatkan tak ada kenaikan pangkat purnawirawan dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kondisi ini berbeda dengan situasi terdahulu.

“Hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru,” ucap dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan langsung tanda pangkat kehormatan tersebut kepada Prabowo dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Karyawan Bank di Semarang Diduga Orang Dekat

Prabowo merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Puluhan Kiai Sepuh Silaturahim di Ponpes Lirboyo, Dukung Penegakan Hukum yang Adil bagi Gus Yaqut
21 Oktober 2026
Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Perlindungan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045
21 Oktober 2026
Kasal Laksamana Muhammad Ali Dianugerahi Penghargaan Tertinggi dari Australia
21 Oktober 2026
Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Terlibat Karhutla: Ini Terorisme Lingkungan
21 Oktober 2026
Polres Blitar Kota Gerebek Rumah Lokasi Pesta Narkoba
21 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Tergeletak Tanpa Busana di Desa Ngaglik Blitar

HEADLINE

Polres Blitar Kota Temukan Dugaan Penimbunan Pertalite di SPBU Kebonrojo

HEADLINE

Kapolres Malang Cek Pelayanan Pagi, Pastikan Polisi Hadir di Jalan

INOVASI

Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo jadi Lokus Verifikasi Adipura 2026

LAINNYA

Puluhan Kiai Sepuh Silaturahim di Ponpes Lirboyo, Dukung Penegakan Hukum yang Adil bagi Gus Yaqut

21 Oktober 2026

Kasal Laksamana Muhammad Ali Dianugerahi Penghargaan Tertinggi dari Australia

21 Oktober 2026

Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Terlibat Karhutla: Ini Terorisme Lingkungan

21 Oktober 2026

Ikhtiar Minta Hujan, Muhammadiyah Jatim Serukan Salat Istisqa.

21 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?