metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

KPK Serahkan 67 Tanah Senilai Rp27 M ke 3 Desa di Nganjuk

Redaksi 30 November 2024
Share
2 Min Read

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan barang hasil rampasan kasus rasuah yang sudah inkrah. Sebanyak 67 lahan diserahkan untuk kepentingan masyarakat di tiga desa pada Kabupaten Nganjuk.

“Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berakhir pada hukuman, tetapi juga menciptakan manfaat konkret bagi masyarakat,” kata Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 November 2024.

Mungki mengatakan tiga desa yang mendapatkan lahan hibah, yakni Ngetos, Putren, dan Suru. Sebanyak 67 tanah itu senilai Rp27 miliar jika dirupiahkan.

Baca Juga:  Penangkapan Sepasang Kekasih Pengedar Narkotika oleh Satreskoba Polres Ngawi, Sita Sabu 223 Gram

“Semoga penyerahan aset ini juga bisa jadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat,” ucap Mungki.

Aset itu diserahkan kepada kepala desa masing-masing. Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna hadir dalam kegiatan tersebut.

Penyerahan lahan itu merupakan bagian dari pemulihan aset. Menurut Mungki, puluhan tanah itu sudah menjadi rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bagi kami, penegakan hukum tidak hanya fokus memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga mencakup upaya pemulihan aset yang optimal. Yang terpenting, aset-aset ini harus dimanfaatkan dengan baik,” ujar Mungki.

Baca Juga:  Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan

KPK berharap perangkat desa sekitar bisa memanfaatkan lahan itu dengan baik. Sebagian besar lahan itu milik mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Penyelam TNI AL Berhasil Temukan 14 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8
24 September 2026
Polres Madiun Siagakan 2.500 Personel Gabungan Amankan Kegiatan Pesilat
24 September 2026
KPK Geledah Kantor BPN Jatim, Petugas Bawa Koper Berisi Barang Bukti
24 September 2026
PFI Malang Angkat Cerita Tanah Pangan dan Harapan Lewat Pameran Foto
24 September 2026
Polda Jatim Bongkar Scam Trading Saham-Kripto Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 Miliar
24 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

UPN Veteran Jatim Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pemberdayaan Masyarakat di Brunei Darussalam

HEADLINE

Petani Madiun Resah, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Beli Pupuk Organik‎

Peristiwa

Kebakaran Melanda Pabrik Speaker Aktif di Nganjuk

OLAHRAGA

Haornas 2026, KONI Gresik Apresiasi Atlet SEA Games

LAINNYA

Penyelam TNI AL Berhasil Temukan 14 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8

24 September 2026

Polres Madiun Siagakan 2.500 Personel Gabungan Amankan Kegiatan Pesilat

24 September 2026

KPK Geledah Kantor BPN Jatim, Petugas Bawa Koper Berisi Barang Bukti

24 September 2026

PFI Malang Angkat Cerita Tanah Pangan dan Harapan Lewat Pameran Foto

24 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?