Jombang, metrotvjatim.com : Hariyono, 69, seorang terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI ditangkap tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Intelijen dan Tipidsus Kejari Jombang. Total tindak pidana yang dilakukan pelaku, ditaksir mencapai Rp 277 juta lebih.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra mengatakan, penangkapan kepada Hariyono dilakukan di sebuah rumah di perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat pada Jumat 23 Januari 2026 kemarin. Yang bersangkutan saat ini masih dalam proses administrasi di Jakarta sebelum dibawa ke Jombang untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan
“Benar, pelaku sudah berhasil diamankan, sekarang kami masih memproses di Jakarta,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra.
Kata Deady, Hariyano akan segara dieksekusi karena sejak perkara bergulir hingga putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan belum pernah menjalani penahanan. Eksekusi, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 yang menyatakan, Hariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah PSSI Jombang yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.
“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp277.115.000. Hariyono juga dikenai pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara dan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112 juta,” tambahnya.
Diketahui, Hariyono merupakan pensiunan PNS guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Ia terjerat kasus korupsi dana hibah PSSI periode 2008 hingga 2010 dan sejak 2021 lalu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Jombang.

