metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Koruptor Dana Hibah PSSI Jombang Dibekuk Setelah 5 Tahun Buron

Redaksi 25 Januari 2026
Share
2 Min Read

Jombang, metrotvjatim.com : Hariyono, 69, seorang terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI ditangkap tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Intelijen dan Tipidsus Kejari Jombang. Total tindak pidana yang dilakukan pelaku, ditaksir mencapai Rp 277 juta lebih.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra mengatakan, penangkapan kepada Hariyono dilakukan di sebuah rumah di perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat pada Jumat 23 Januari 2026 kemarin. Yang bersangkutan saat ini masih dalam proses administrasi di Jakarta sebelum dibawa ke Jombang untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan

Baca Juga:  Prabowo Ingin Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil Dikelilingi Hiu

“Benar, pelaku sudah berhasil diamankan, sekarang kami masih memproses di Jakarta,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra.

Kata Deady, Hariyano akan segara dieksekusi karena sejak perkara bergulir hingga putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan belum pernah menjalani penahanan. Eksekusi, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 yang menyatakan, Hariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah PSSI Jombang yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Polisi dan TNI Patroli ke Sejumlah Gereja dengan Kendaraan Roda Dua

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp277.115.000. Hariyono juga dikenai pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara dan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112 juta,” tambahnya.

Diketahui, Hariyono merupakan pensiunan PNS guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Ia terjerat kasus korupsi dana hibah PSSI periode 2008 hingga 2010 dan sejak 2021 lalu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Jombang.

SHARE NOW
TAGGED: dana hibah, Jombang, koruptor, pssi
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Pria di Mojokerto Diduga Aniaya Istri dan Mertua, Satu Tewas dan Satu Kritis
Pria di Mojokerto Diduga Aniaya Istri dan Mertua, Satu Tewas dan Satu Kritis
6 Mei 2026
Penangkapan Sepasang Kekasih Pengedar Narkotika oleh Satreskoba Polres Ngawi, Sita Sabu 223 Gram
Penangkapan Sepasang Kekasih Pengedar Narkotika oleh Satreskoba Polres Ngawi, Sita Sabu 223 Gram
6 Mei 2026
AKPI Tolak Dikaitkan dengan Penangkapan Tiga Pengacara Dugaan Narkoba
6 Mei 2026
Jumlah Antrean Daftar Tunggu Haji di Sidoarjo Tertinggi Capai 85.164 Jemaah
Jumlah Antrean Daftar Tunggu Haji di Sidoarjo Tertinggi Capai 85.164 Jemaah
6 Mei 2026
Keseruan Balap Dayung di Pantai Karanggongso
Keseruan Balap Dayung di Pantai Karanggongso
6 Mei 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Ngawi Gelar Tradisi Methil Sebagai Rasa Syukur Atas Hasil Panen Yang Melimpah

HEADLINE

Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalagunaan BBM dan Elpiji Subsidi

HEADLINE

Polda Jatim Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186 Ribu Anggota Komunitas

HEADLINE

Kado Hardiknas 2026, Siswa SD di Gresik Juarai Robotika SUMO di Malaysia

LAINNYA

Pria di Mojokerto Diduga Aniaya Istri dan Mertua, Satu Tewas dan Satu Kritis

Pria di Mojokerto Diduga Aniaya Istri dan Mertua, Satu Tewas dan Satu Kritis

6 Mei 2026
Penangkapan Sepasang Kekasih Pengedar Narkotika oleh Satreskoba Polres Ngawi, Sita Sabu 223 Gram

Penangkapan Sepasang Kekasih Pengedar Narkotika oleh Satreskoba Polres Ngawi, Sita Sabu 223 Gram

6 Mei 2026
Jumlah Antrean Daftar Tunggu Haji di Sidoarjo Tertinggi Capai 85.164 Jemaah

Jumlah Antrean Daftar Tunggu Haji di Sidoarjo Tertinggi Capai 85.164 Jemaah

6 Mei 2026
Keseruan Balap Dayung di Pantai Karanggongso

Keseruan Balap Dayung di Pantai Karanggongso

6 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?