metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Terkait TPPU Emas Dari Tambang Ilegal Dengan Total Akumulasi Transaksi Rp25,8 Triliun

Redaksi 19 Februari 2026
Share
3 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com : Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2/2026) siang.

Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan rumah di Surabaya tersebut merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik secara serentak di tiga lokasi, yakni dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.

Baca Juga:  Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Dua Box Barang Bukti Diamankan

“Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal berupa pertambangan emas tanpa izin atau PETI,” ujar Ade Safri.

Penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun perdagangan emas ke luar negeri. Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.

Menurut Ade Safri, praktik pertambangan emas tanpa izin itu terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Perkara tindak pidana asalnya sendiri telah diproses oleh Polda Kalimantan Barat dan telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Baca Juga:  Pererat Sinergisitas Polri dan Media, Kapolres Kediri Kota dan Wartawan Bagikan Takjil

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak. Aliran dana inilah yang kini menjadi objek penyidikan TPPU oleh Bareskrim Polri.

“Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun,” ungkap Ade Safri.

Nilai transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal, serta penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Baca Juga:  Mulai Bulan Juli, Presiden Jokowi akan Berkantor di IKN

Dalam penggeledahan di Surabaya, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat-surat, bukti elektronik, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan berdampak serius terhadap lingkungan.

“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap praktik pertambangan ilegal, karena berpotensi merugikan kekayaan negara dan merusak lingkungan,” tegas Ade Safri.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencucian uang hasil pertambangan emas ilegal tersebut.

SHARE NOW
TAGGED: bareskrim, emas ilegal, tppu
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Stok Pertalite Turun Jadi Maksimal 18 Hari, Ini Penyebabnya
17 Oktober 2026
Korupsi BNPB Diduga Libatkan Prajurit Aktif, KPK akan Bersurat ke Panglima TNI
17 Oktober 2026
Kebakaran Melalap Empat Hektare Hutan Jati dan Pinus di Tulungagung
17 Oktober 2026
Presiden Ulang Tahun ke-75, Dasco: Kami Bersama Prabowo
17 Oktober 2026
Pengenalan Wajah KAI Daop 1 Permudah Akses Penumpang
17 Oktober 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

UMM Jadi Tuan Rumah iLeague BRI Goes to Campus, Olah Ragam Profesi Dibidang Sepakbola

HEADLINE

Ratusan Warga Blitar Demo Greenfields, Limbah Menyengat Cemari Sungai dan Lahan

HEADLINE

Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Tergeletak Tanpa Busana di Desa Ngaglik Blitar

PENDIDIKAN

SD Antawirya Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI Penulisan Aksara Jawa di Kain 600 Meter

LAINNYA

Korupsi BNPB Diduga Libatkan Prajurit Aktif, KPK akan Bersurat ke Panglima TNI

17 Oktober 2026

Kebakaran Melalap Empat Hektare Hutan Jati dan Pinus di Tulungagung

17 Oktober 2026

Gunung Arjuno-Welirang Terbakar Seluas 50 hektar

17 Oktober 2026

TNI AL Kerahkan KRI Pulau Fani-731, Penyelam dan Pesawat Bantu Pencarian Korban KM Feronia

17 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?