Sidoarjo, metrotvjatim.com : Polisi mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi secara ilegal dan menangkap seorang tersangka berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka diduga memperjualbelikan satwa dilindungi melalui jaringan pasar gelap internasional yang menjangkau sejumlah negara di Asia hingga Eropa.
Dalam video amatir, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi rumah tersangka di Desa Keret, Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah satwa dilindungi yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Satwa yang diamankan antara lain satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor Owa Kalawat (Hylobates muelleri), dan satu ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).
Selain itu, polisi juga mengamankan satu ekor Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor Julang Emas (Rhyticeros undulatus), serta satu ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan. Transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui jaringan pasar gelap internasional.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah menjalankan praktik perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualan tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam, dengan tujuan akhir pasar Eropa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

