metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Bareskrim Geledah Tiga Perusahaan Pemurnian Emas, Sita 60 Kilogram Emas Diduga Dari Tambang Ilegal.

Redaksi 12 Maret 2026
Share
3 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com : Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur, Kamis (12/3/2026). Penggeledahan dilakukan di beberapa perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana perbankan dan perdagangan emas ilegal yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).

“Hari ini tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur, baik di Kota Surabaya maupun Kabupaten Sidoarjo,” kata Ade Safri dilokasi penggeledahan, Kamis (13/3/2026).

Menurutnya, penyidikan bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas transaksi emas dalam negeri hingga ekspor yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.

Baca Juga:  KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo

Kasus ini diduga berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, dengan nilai akumulasi transaksi mencapai sekitar Rp 25,9 triliun. Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan ilegal di sejumlah daerah, di antaranya Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi pada 19-20 Februari 2026, termasuk dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan tiga lokasi di Surabaya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi seperti invoice, surat pemesanan, surat jalan, serta perangkat elektronik.

Selain itu, polisi juga menyita emas dalam berbagai bentuk dengan total berat sekitar 59,9 kilogram, terdiri dari 8,6 kilogram perhiasan emas dan 51,3 kilogram emas batangan. Nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 150 miliar.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Dugaan TPPU Emas Ilegal

Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 7,3 miliar dari salah satu rumah di Surabaya. Uang tersebut terdiri dari Rp 6,07 miliar dalam mata uang rupiah dan sekitar USD 60 ribu.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial PW, S, dan BSW setelah gelar perkara pada 27 Februari 2026.
Ade Safri menegaskan penyidik juga menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

“Selain dugaan tindak pidana terkait pertambangan ilegal, penyidik juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan konsep follow the money dan follow the asset,” ujarnya.

Baca Juga:  Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset

Pada penggeledahan lanjutan hari ini, penyidik menyasar tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan emas, yakni PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan terkait proses pemurnian serta tata niaga jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.

Ade Safri memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami pastikan proses penegakan hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan selesai,” pungkasnya.

SHARE NOW
TAGGED: bareskrim polri, emas ilegal, tambang emas ilegal, tppu
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Hari Ke-7 Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda: 18 Kapal dan 1 Helikopter Dikerahkan
14 September 2026
Dua Warga Blitar Menjadi Penumpang Kapal Virgo 8 yang Tenggelam
14 September 2026
Karhutla Melanda Tujuh Pegunungan, Polda Jatim Siaga Penuh
14 September 2026
Harga Cabai Rawit Rp85.500/Kg Hari ini, Telur Ayam Rp28.350/Kg
14 September 2026
Kapolri Hadiri Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia
14 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Parluh PSHT Direncanakan Dihadiri Kapolri, Panglima TNI dan Menpora

HANKAM

TNI Kerahkan 80.026 Prajurit Tangani Karhutla

HEADLINE

Kapal Rombongan Jurnalis Hilang Kontak saat Meliput Gunung Anak Krakatau

HEADLINE

Polres Malang Distribusikan 4.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

LAINNYA

Dua Warga Blitar Menjadi Penumpang Kapal Virgo 8 yang Tenggelam

14 September 2026

Karhutla Melanda Tujuh Pegunungan, Polda Jatim Siaga Penuh

14 September 2026

Kebakaran Gunung Butak dan Kawinajang Meluas, Water Bombing Terkendala Cuaca

14 September 2026

Gempa Malang M 5,2: Guncangan Dirasakan hingga Bali

14 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?