metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Kasus Asusila Anak Disertai Penyebaran Konten di Pamekasan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Mahela Fitriani 20 April 2026
Share
1 Min Read
Kasus Asusila Anak Disertai Penyebaran Konten di Pamekasan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan telah menetapkan FP sebagai tersangka

Pamekasan, metrotvjatim.com : Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua pelajar, serta disertai penyebaran konten asusila.

Kasus ini terungkap setelah beredarnya video tidak senonoh yang melibatkan dua pelajar di sebuah kamar kos. Berdasarkan laporan orang tua korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FP.

Dari hasil pemeriksaan, FP diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial PJ, yang sama-sama masih berstatus pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama. Peristiwa itu disebut terjadi beberapa kali di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Jokotole, Pamekasan.

Baca Juga:  Ibu dan Anak Spesialis Pencuri Emas Antarprovinsi Ditangkap

Selain itu, pelaku juga diduga merekam aksi tersebut menggunakan telepon genggam miliknya. Rekaman itu kemudian tersebar luas di masyarakat.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan telah menetapkan FP sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

SHARE NOW
TAGGED: Kasus Asusila, Pamekasan, Penyebaran Konten
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

2 Santri MAN 2 Kota Malang Berhasil Raih Medali di Ajang Olimpiade Ilmiah Internasional
23 Juli 2026
Kembali ke Rumah Pendiri, Gus Ipul Tegaskan Tiga Kunci Sukses Muktamar ke-35 NU
22 Juli 2026
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut KBS, Korupsi Biaya Operasional 10, 2 Milyar
22 Juli 2026
Aniaya Pelajar di Klub Malam, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka
21 Juli 2026
Bulog Gelontorkan 3.600 Liter Minyakita di Pasar Tradisional di Ngawi Untuk Stabilkan Harga
21 Juli 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Lestarikan Budaya Lokal, SMK Negeri 1 Grati Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Kepada Siswa Baru Saat MPLS

HEADLINE

Polsek Gayam Gencar Edukasi Siswa MPLS, Bangun Daya Tangkal Lawan Judol dan Narkoba

HEADLINE

BNNP Jawa Timur Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia

HEADLINE

Jelang Muktamar ke – 35 NU di Jombang : Mesir dan Sudan Sudah Pesan Tempat

LAINNYA

Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan

1 Juni 2026
Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar

Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar

25 Mei 2026
Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

11 Mei 2026
Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan

Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan

8 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?