Surabaya, metrotvjatim: Polda Jatim membenarkan adanya laporan terhadap Wakil Walikota Surabaya, Armuji, terkait pencemaran nama baik melalui akun media sosial. Laporan tersebut saat ini tengah didalami Ditressiber.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, pelapor mendatangi SPKT dan membuat laporan pada Kamis 10 April 2025. Saat melapor, pelapor membawa barang bukti flashdisk berisi link rekaman media sosial.
“Benar, kami sudah terima laporan tersebut pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Dirmanto, Sabtu 12 April 2025.
Dirmanto menjelaskan, dalam laporan tersebut pelapor JHD menduga Wawali Surabaya melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, Youtube atas nama Cak Armuji dengan melampirkan beberapa link,” ujarnya.
“Disitu pelapor juga membawa bukti berupa flashdisk berisi konten menurut yang bersangkutan mencemarkan nama baik yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan laporan tersebut tengah didalami Ditressiber Polda Jatim. Terkait pemanggilan terlapor Wawali Armudji masih dijadwalkan oleh penyidik.
“Sekarang masih ditangani Ditressiber Polda Jatim, laporan sudah diterima dan masih didalami, nanti ditunggu ya,” tuturnya.