metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan

metrotv 24 April 2026
Share
1 Min Read
Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 930 liter

Surabaya, metrotvjatim.com : Upaya penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis siang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman solar dari Blora menuju Pangkalan Bun. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area pelabuhan.

Saat memeriksa sebuah truk, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 930 liter. Selain itu, polisi juga menyita satu unit truk serta menetapkan satu orang tersangka berinisial NNG.

Baca Juga:  Dampak Kecelakaan KA di Bekasi, Empat Perjalanan dari Daop 8 Surabaya Dibatalkan

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa dan selang untuk selanjutnya dikirim ke luar daerah dan digunakan dalam kegiatan usaha.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp300 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

SHARE NOW
TAGGED: Solar Bersubsidi, surabaya, Tanjung Perak
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Penerimaan Pajak DJP Jawa Timur II Tumbuh 25,04 Persen per Juli 2026
4 Agustus 2026
Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan
4 Agustus 2026
Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset
3 Agustus 2026
Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi
3 Agustus 2026
Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi
3 Agustus 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

PW GP Ansor Jawa Timur Siagakan 20.000 Personel Banser untuk Pengamanan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

NASIONAL

Lahan Sawah Dilindungi Di Madiun Diuruk Investor, Pemkab Madiun Minta di Hentikan

INOVASI

Inovasi Mahasiswa KKN UMSURA Hadirkan Inovasi Akuaponik IoT dan Lumpia Lele di Desa Dungus

NASIONAL

WALHI Jatim Soroti Fenomena Alih Fungsi Lahan Sawah Di Madiun

LAINNYA

Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset

3 Agustus 2026

Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

3 Agustus 2026

Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

3 Agustus 2026

Lima Komplotan Penipuan Emas Rp587 Juta Diringkus, 4 Pelaku Beraksi dari Lapas

3 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?