Surabaya, metrotvjatim.com : Upaya penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis siang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman solar dari Blora menuju Pangkalan Bun. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area pelabuhan.
Saat memeriksa sebuah truk, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 930 liter. Selain itu, polisi juga menyita satu unit truk serta menetapkan satu orang tersangka berinisial NNG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa dan selang untuk selanjutnya dikirim ke luar daerah dan digunakan dalam kegiatan usaha.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp300 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

