metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polisi Tangkap Suami Pelaku Pembunuhan, Diduga Dipicu Cemburu di Surabaya

Mahela Fitriani 5 Mei 2026
Share
2 Min Read
Polisi Tangkap Suami Pelaku Pembunuhan, Diduga Dipicu Cemburu di Surabaya
Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menyatakan bahwa motif utama dalam kasus ini adalah kecemburuan yang memicu tindakan kekerasan.

Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria berinisial HK (44), warga Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial H (37).

Tersangka diduga menghabisi korban yang merupakan warga asal Sampang dan tinggal di wilayah Wonokusumo, Surabaya. Aksi tersebut dilakukan bersama tiga rekannya berinisial S, SR, dan I yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu. Tersangka mengetahui adanya hubungan antara istrinya dengan korban yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Meski sempat berdamai, hubungan keduanya diduga kembali terjalin setelah korban pulang ke Indonesia.

Baca Juga:  Tiga Gangster Kampungan Ditangkap, Polres Gresik Tembak Ketua Gangster

Mengetahui hal tersebut, tersangka diduga merencanakan aksi pembunuhan. Korban kemudian diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, kawasan Pegirian, Semampir, Surabaya, sementara rekan pelaku berjaga di sekitar lokasi.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Yudha Sukmana Putra, menyatakan bahwa motif utama dalam kasus ini adalah kecemburuan yang memicu tindakan kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak, Lebih Dari 18.000 Pelanggan akan Gunakan Kereta Api

Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

SHARE NOW
TAGGED: Cemburu, pembunuhan, surabaya
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Sambut Muktamar NU, Gus Hayid Tekankan Muktamar Harus Jadi Momentum Transformasi dan Berikan Solusi Nyata Bagi Umat dan Bangsa
20 Juni 2026
Perkuat Kerjasama Dan Interoperabilitas, TNI AL – TLDM Gelar Latihan Bersama MALINDO JAYA 28 AB / 26
18 Juni 2026
Dari Pesantren Melawan Hoaks, IJTI Jombang Latih Santriwati Menjadi Jurnalis Era Digital
16 Juni 2026
Tim KSP Tinjau KDKMP dan MBG di Gresik, Cari Hambatan Percepatan Program Prioritas Presiden
12 Juni 2026
Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes
9 Juni 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Perkuat Kerjasama Dan Interoperabilitas, TNI AL – TLDM Gelar Latihan Bersama MALINDO JAYA 28 AB / 26

INOVASI

Dari Pesantren Melawan Hoaks, IJTI Jombang Latih Santriwati Menjadi Jurnalis Era Digital

NASIONAL

Sambut Muktamar NU, Gus Hayid Tekankan Muktamar Harus Jadi Momentum Transformasi dan Berikan Solusi Nyata Bagi Umat dan Bangsa

LAINNYA

Perkuat Kerjasama Dan Interoperabilitas, TNI AL – TLDM Gelar Latihan Bersama MALINDO JAYA 28 AB / 26

18 Juni 2026

Tim KSP Tinjau KDKMP dan MBG di Gresik, Cari Hambatan Percepatan Program Prioritas Presiden

12 Juni 2026

Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes

9 Juni 2026

Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan

1 Juni 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?