metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan

Redaksi 1 Juni 2026
Share
3 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com : Sengketa hubungan industrial antara mantan Direktur Marketing PT BISI International Tbk, Andy Gumala, dengan perusahaan tempatnya bekerja kini bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Andy menggugat perusahaan setelah mengaku diberhentikan secara sepihak sebelum masa kontrak kerjanya berakhir.

Sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026) memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait proses pemberhentian kliennya.

Pengacara penggugat Andy Gumala, Go Chin Tjwan, menyebut langkah hukum ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja yang dianggap belum dipenuhi.

“Karena seluruh proses penyelesaian di luar pengadilan tidak menemukan titik temu, maka perkara ini akhirnya kami ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Jika Jadi Kader, PDIP Bakal Usung Anies di Jakarta

Sementara, Michael Gondowidjaja kuasa hukum lainnya menambahkan bahwa keterangan saksi fakta yang dihadirkan di persidangan justru menguatkan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran selama bekerja di perusahaan tersebut.

“Saksi yang merupakan rekan kerja Pak Andy menerangkan bahwa selama bekerja beliau menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan, namun justru tiba-tiba dinonjobkan,” katanya usai persidangan.

Menurut pihak penggugat, Andy bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditandatangani pada 29 Agustus 2022 dengan masa kontrak selama lima tahun. Namun, kontrak tersebut disebut dihentikan ketika baru berjalan sekitar dua tahun.

Baca Juga:  Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran, Ini Bocoran Petinggi PPP

Pihak perusahaan, lanjut Michael, meminta Andy untuk mengundurkan diri dengan alasan tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan itikad baik. Alasan tersebut dinilai tidak berdasar karena tidak pernah dibuktikan melalui proses evaluasi maupun tindakan disiplin sebelumnya.

“Klien kami memiliki kontrak yang masih berlaku. Karena itu kami mempertanyakan dasar penghentian hubungan kerja yang dilakukan sebelum masa kontrak berakhir,” pungkasnya.

Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, kedua belah pihak diketahui telah menempuh sejumlah upaya penyelesaian, mulai dari perundingan bipartit hingga mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Namun seluruh proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Depok Temukan Unsur Pidana Bagi-Bagi Uang Caleg Gerindra

Dalam gugatan yang diajukan, Andy tidak hanya mempersoalkan pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak, tetapi juga menuntut pembayaran berbagai hak yang menurutnya belum diberikan oleh perusahaan.
Hak-hak tersebut meliputi gaji, kompensasi, pesangon maupun hak ketenagakerjaan lainnya yang menjadi konsekuensi dari berakhirnya hubungan kerja.

Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Ismail, belum memberikan tanggapan kepada awak media terkait gugatan tersebut. Usai persidangan, Ismail memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan atas sengketa hubungan industrial tersebut.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Lestarikan Budaya Lokal, SMK Negeri 1 Grati Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Kepada Siswa Baru Saat MPLS
17 Juli 2026
Polsek Gayam Gencar Edukasi Siswa MPLS, Bangun Daya Tangkal Lawan Judol dan Narkoba
17 Juli 2026
BNNP Jawa Timur Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia
17 Juli 2026
Digaji Uang Rakyat, Oknum Camat Di Madiun Main Game Online Saat Rapat Paripurna DPRD
15 Juli 2026
Keputusan Pajak JHT hingga Aturan Outsourcing Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2026
15 Juli 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Lestarikan Budaya Lokal, SMK Negeri 1 Grati Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Kepada Siswa Baru Saat MPLS

HEADLINE

Ratusan Siswa MPLS di Gresik Kenakan Jersey Piala Dunia, Belajar Jadi Juara Sejak Hari Pertama

HEADLINE

Ratusan Siswa Baru SMPN 2 Ngawi Dibekali Bahaya Radikalisme dan Exstremisme Oleh Densus 88

NASIONAL

Bangkit Dari Trauma, Korban Dugaan Pelecehan Dapat Pendampingan dan Perlindungan Perbakin

LAINNYA

Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar

Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar

25 Mei 2026
Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

11 Mei 2026
Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan

Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan

8 Mei 2026
Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Perjokian UTBK SNBT, 14 Tersangka Ditangkap

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Perjokian UTBK SNBT, 14 Tersangka Ditangkap

8 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?