metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Niram, Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember 41,4 Miliar

Redaksi 10 Juli 2026
Share
4 Min Read

Surabaya, Metrotvjatim.com- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro periode 2021 hingga 2023. Tersangka berinisial HN, Direktur PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur (NIRAM) sekaligus Collection Agent (CA), diduga terlibat dalam praktik penggunaan identitas masyarakat untuk mengajukan kredit fiktif.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur, Pri Wijeksono, penetapan tersangka dilakukan penyidik tindak pidana khusus pada Kamis, 9 Juli 2026.

Perkara ini bermula saat BNI Cabang Jember periode 2021 hingga Mei 2023 menyalurkan KUR Mikro melalui pola channeling dengan melibatkan 19 Collection Agent yang bertugas merekomendasikan calon debitur, mengumpulkan dokumen, hingga membantu pelunasan kredit petani.

Namun, pola tersebut diduga membuka ruang penyimpangan secara sistematis.

“Penerima KUR yang diajukan melalui sejumlah Collection Agent ternyata bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan program KUR,” kata Pri.

Baca Juga:  Jelang Libur Nataru, PJR Polda Jatim Lakukan Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol dan Arteri

Penyidik menduga HN mengetahui bahwa puluhan nama yang diajukan sebagai penerima KUR tidak memenuhi syarat sebagai debitur. Bahkan, untuk memenuhi target penyaluran, HN disebut memerintahkan karyawannya mencari warga yang bersedia meminjamkan identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah dengan imbalan antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

Masyarakat dijanjikan akan memperoleh bantuan sosial, padahal dokumen tersebut digunakan untuk pengajuan kredit perbankan.

Praktik pinjam identitas itu, menurut penyidik, bukan dilakukan secara diam-diam. Kejati menduga mekanisme tersebut diketahui oleh mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menilai pencairan KUR baru dilakukan untuk menutup kredit bermasalah tahun sebelumnya sekaligus menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) agar tetap terlihat sehat.

Baca Juga:  Konser Ed Sheeran di JIS, Dikawal 2.025 Personel Gabungan

Jika dugaan itu terbukti di persidangan, kasus ini tidak hanya menyangkut penyimpangan penyaluran kredit, melainkan juga menunjukkan adanya praktik “gali lubang tutup lubang” menggunakan dana program pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan petani.

Kejati juga mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh MFH dari sejumlah Collection Agent dengan total mencapai Rp105 juta terkait proses penyaluran kredit tersebut.

Di sisi lain, fungsi pengawasan internal bank juga dipertanyakan. Penyidik menyebut proses verifikasi dokumen oleh Account Officer (AO) dan penyelia tidak dilakukan secara benar karena adanya tekanan untuk mempercepat pencairan kredit meskipun data debitur tidak valid.

Setelah kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diduga justru dikuasai oleh Collection Agent.

Dana KUR yang semestinya diterima debitur kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet tahun sebelumnya maupun kepentingan pribadi pihak tertentu.

Baca Juga:  Antisipasi Makanan Kadaluarsa Saat Lebaran, Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Pusat Grosir

“Ini menunjukkan bahwa identitas masyarakat hanya dijadikan alat administratif untuk mencairkan dana kredit,” ujar sumber penyidik.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan HN bersama dua tersangka Collection Agent lainnya mencapai Rp16,62 miliar.

Sementara total kerugian negara dalam keseluruhan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember melalui Collection Agent selama 2021-2023 mencapai Rp41,48 miliar.

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejati Jawa Timur menahan HN selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026. ( Rdp )

SHARE NOW
TAGGED: kejaksaan, kejati, korupsi, polri
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polri Kerahkan 300 Personel Brimob Kaltim dan Bali Tangani Karhutla di Kalbar
25 Agustus 2026
Subdit Jatanras Polda Jatim Bekuk Pelaku Bobol Brankas Jaringan Lampung
25 Agustus 2026
Tumpas Narkoba 2026, Polres Tanjung Perak Sita 1,01 Kg Sabu
24 Agustus 2026
Barcelona Berpesta, Hantam Elche 5 GoL Tanpa Balas
24 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla Picu Lonjakan Pasien ISPA di Berau
24 Agustus 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak

HEADLINE

BPBD Jatim Kolaborasi Bareng BRIN dan CIS Jepang, Fasilitasi Cek Kesehatan Para Relawan Bencana

HEADLINE

DPRD Kabupaten Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan, Kejaksaan Segera Klarifikasi Semua Pihak

HEADLINE

Yenny Wahid: Muktamar Ke-35 NU Harus Jadi Ajang Rekonsiliasi, Bukan Rebutan Kursi

LAINNYA

Polri Kerahkan 300 Personel Brimob Kaltim dan Bali Tangani Karhutla di Kalbar

25 Agustus 2026

Subdit Jatanras Polda Jatim Bekuk Pelaku Bobol Brankas Jaringan Lampung

25 Agustus 2026

Tumpas Narkoba 2026, Polres Tanjung Perak Sita 1,01 Kg Sabu

24 Agustus 2026

Barcelona Berpesta, Hantam Elche 5 GoL Tanpa Balas

24 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?