Banyuwangi, Metrotvjatim.com- Dua orang perempuan warga negara Rusia tersangka kepemilikan ganja, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, setelah sebelumnya ditangkap atas penyalagunaan ganja, saat berwisata di kawasan Pantai Plengkung, Taman Nasional Alas Purwo, Banyuwangi pada 20 Juli 2026 lalu.
Saat ditangkap oleh Satreskoba Polresta Banyuwangi, di penginapan mereka ditemukan sebanyak 11,03 gram ganja dan satu linting rokok yang diduga mengandung ganja. Kedua tersangka adalah EV (36) dan S (36).
Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, pengungkapan bermula ketika Satresnarkoba Polresta Banyuwangi memperoleh informasi mengenai dugaan kepemilikan ganja oleh seorang warga negara asing di kawasan penginapan tersebut.
Petugas yang mendatangi lokasi mengamankan EV bersama seorang rekannya yang juga berkewarganegaraan Rusia. Saat kamar diperiksa, polisi menemukan kotak plastik dan kaleng hitam yang diduga berisi ganja di dalam laci meja.
Dari dua tempat penyimpanan tersebut, polisi menyita ganja dengan berat bersih masing-masing 9 gram dan 2,03 gram. Petugas juga mengamankan sebuah linting rokok dengan berat 0,67 gram yang diduga mengandung ganja serta satu kotak plastik berwarna perak.
“Pemeriksaan urine yang dilakukan Klinik Pratama Polresta Banyuwangi menunjukkan EV dan rekannya positif mengandung THC”.
“Kasus ini sudah tahap satu, sebentar lagi dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” terang Kopolresta Banyuwangi, Selasa 1 September 2026.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menambahkan, bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Perbedaan kebijakan mengenai penggunaan ganja di sejumlah negara tidak menghapus tanggung jawab hukum ketika perbuatan dilakukan di wilayah Indonesia.
“Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan I sehingga kepemilikan maupun penggunaannya tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Kewarganegaraan tidak menjadi alasan untuk mengecualikan seseorang dari proses hukum yang berlaku,” tutup Kapolresta Banyuwangi. (Himawan)

