Kabupaten Blitar, Metrojatim.id – Peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem ranjau kembali diungkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Blitar. Seorang pelaku berinisial JE diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan cara memecah barang haram tersebut menjadi sejumlah paket kecil untuk kemudian dipasang di beberapa titik.
Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantana mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan sabu dari Kota Surabaya dengan jumlah awal sekitar 200 gram atau 2 ons.
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa ukuran paket, mulai dari 10 gram, 5 gram, 1 gram hingga paket seberat setengah gram.
“Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu mendapatkan sabu dari Kota Surabaya dengan jumlah total sekitar 200 gram atau 2 ons. Kemudian sabu dipecah menjadi beberapa bagian,” ujar Kompol Subiantana.
Setelah dikemas dalam berbagai ukuran, paket sabu tersebut selanjutnya dipasang secara ranjau di sejumlah lokasi di sekitar rumah pelaku yang berada di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Petugas yang melakukan pengungkapan kemudian berhasil menemukan sisa barang bukti sabu yang belum sempat diedarkan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 85,75 gram.
Menurut Subiantana, sistem ranjau yang digunakan pelaku dilakukan dengan cara meletakkan paket sabu di titik tertentu. Lokasi tersebut kemudian menjadi tempat pengambilan bagi pihak yang telah memesan.
Dalam menjalankan aksinya, JE disebut mendapatkan imbalan dari setiap rangkaian pemasangan sabu. Pelaku mengaku mendapat upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap 10 titik lokasi pemasangan.
“Setiap memasang sabu-sabu secara ranjau sejumlah 10 titik lokasi, pelaku mendapat upah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” jelasnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang memasok maupun mengambil paket sabu yang dipasang secara ranjau tersebut. (Aga)

