metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Dibayar Rp 1 Juta untuk 10 Titik, Warga Blitar Jadi Kurir Sabu Sistem Ranjau di Blitar

metrotv 30 September 2026
Share
2 Min Read

Kabupaten Blitar, Metrojatim.id – Peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem ranjau kembali diungkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Blitar. Seorang pelaku berinisial JE diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan cara memecah barang haram tersebut menjadi sejumlah paket kecil untuk kemudian dipasang di beberapa titik.

Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantana mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan sabu dari Kota Surabaya dengan jumlah awal sekitar 200 gram atau 2 ons.

Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa ukuran paket, mulai dari 10 gram, 5 gram, 1 gram hingga paket seberat setengah gram.

Baca Juga:  Penyidikan Skandal Pungli, KPK Geledah 3 Rutan

“Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu mendapatkan sabu dari Kota Surabaya dengan jumlah total sekitar 200 gram atau 2 ons. Kemudian sabu dipecah menjadi beberapa bagian,” ujar Kompol Subiantana.

Setelah dikemas dalam berbagai ukuran, paket sabu tersebut selanjutnya dipasang secara ranjau di sejumlah lokasi di sekitar rumah pelaku yang berada di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Petugas yang melakukan pengungkapan kemudian berhasil menemukan sisa barang bukti sabu yang belum sempat diedarkan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 85,75 gram.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Kedua Firli Bahuri Tetap Digelar Besok

Menurut Subiantana, sistem ranjau yang digunakan pelaku dilakukan dengan cara meletakkan paket sabu di titik tertentu. Lokasi tersebut kemudian menjadi tempat pengambilan bagi pihak yang telah memesan.

Dalam menjalankan aksinya, JE disebut mendapatkan imbalan dari setiap rangkaian pemasangan sabu. Pelaku mengaku mendapat upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap 10 titik lokasi pemasangan.

“Setiap memasang sabu-sabu secara ranjau sejumlah 10 titik lokasi, pelaku mendapat upah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” jelasnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang memasok maupun mengambil paket sabu yang dipasang secara ranjau tersebut. (Aga)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Tarik Investor Asing, BI Perkuat Insentif Swap dan DNDF hingga 30%
30 September 2026
Sopir Jawa Timur Unjuk Rasa Protes Sistem Barcode Solar Bersubsidi
30 September 2026
Polda Jatim Sita 66 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PT KIG di Gresik
30 September 2026
Aktivis Desak Izin PT JPN Ditinjau Pasca Ganggu Belajar Siswa SMPN 4 Jombang
30 September 2026
Polda Jatim Ungkap 1.869 Kasus Narkoba, 2.381 Tersangka Ditangkap
30 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Kalipare Kesulitan Air Bersih, 5.000 Liter Air Bersih Disalurkan

NASIONAL

Alumni Tebuireng Siap Distribusi Kader untuk Kepengurusan PBNU

HEADLINE

Penyelam TNI AL Berhasil Temukan 14 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8

HEADLINE

PFI Malang Angkat Cerita Tanah Pangan dan Harapan Lewat Pameran Foto

LAINNYA

Motor Hilang dalam 20 Menit, Polres Gresik Bongkar Jejak Curanmor Enam TKP

29 September 2026

Polres Malang Apel Bersama Elemen Masyarakat, Perkuat Keselamatan Berlalu Lintas

22 September 2026

Tjandra Sridjaja Terpilih Aklamasi Pimpin AAI, Didukung 19 DPC se-Indonesia

18 September 2026

Maidi, Wali Kota Madiun Non Aktif Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara

17 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?