metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Dibayar Rp 1 Juta untuk 10 Titik, Warga Blitar Jadi Kurir Sabu Sistem Ranjau di Blitar

metrotv 30 September 2026
Share
2 Min Read

Kabupaten Blitar, Metrojatim.id – Peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem ranjau kembali diungkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Blitar. Seorang pelaku berinisial JE diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan cara memecah barang haram tersebut menjadi sejumlah paket kecil untuk kemudian dipasang di beberapa titik.

Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantana mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan sabu dari Kota Surabaya dengan jumlah awal sekitar 200 gram atau 2 ons.

Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa ukuran paket, mulai dari 10 gram, 5 gram, 1 gram hingga paket seberat setengah gram.

Baca Juga:  Emak-Emak Minta Mahasiswa Turun ke Jalan Terkait Sembako Mahal

“Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu mendapatkan sabu dari Kota Surabaya dengan jumlah total sekitar 200 gram atau 2 ons. Kemudian sabu dipecah menjadi beberapa bagian,” ujar Kompol Subiantana.

Setelah dikemas dalam berbagai ukuran, paket sabu tersebut selanjutnya dipasang secara ranjau di sejumlah lokasi di sekitar rumah pelaku yang berada di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Petugas yang melakukan pengungkapan kemudian berhasil menemukan sisa barang bukti sabu yang belum sempat diedarkan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 85,75 gram.

Baca Juga:  Ribuan Suara Partai NasDem di Gowa Menghilang

Menurut Subiantana, sistem ranjau yang digunakan pelaku dilakukan dengan cara meletakkan paket sabu di titik tertentu. Lokasi tersebut kemudian menjadi tempat pengambilan bagi pihak yang telah memesan.

Dalam menjalankan aksinya, JE disebut mendapatkan imbalan dari setiap rangkaian pemasangan sabu. Pelaku mengaku mendapat upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap 10 titik lokasi pemasangan.

“Setiap memasang sabu-sabu secara ranjau sejumlah 10 titik lokasi, pelaku mendapat upah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” jelasnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang memasok maupun mengambil paket sabu yang dipasang secara ranjau tersebut. (Aga)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Yang Digelar Oleh Pemkot Surabaya.
7 Oktober 2026
Wanita Gresik Diduga Diperas DC Pinjol, Diancam Sebar Foto Porno Hasil Editan
7 Oktober 2026
Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Fidusia di Gorontalo
7 Oktober 2026
Rabu Sore, Rupiah Ditutup Naik 0,07% ke Level Rp17.887/USD
7 Oktober 2026
Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Divonis 2 Tahun, Terbukti Cabuli Atlet Dibawah Umur
7 Oktober 2026

MOST POPULAR

EKONOMI

Kopi Nusantara Ukopia Buka Ruang Belajar, Kembangkan Potensi Anak Muda

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

HEADLINE

DLH Jombang Pastikan Izin PT JPN untuk Gudang, Bukan Produksi

HEADLINE

Rekam Jejak Irjen Dekananto Kapolda Jatim yang Baru

LAINNYA

Wanita Gresik Diduga Diperas DC Pinjol, Diancam Sebar Foto Porno Hasil Editan

7 Oktober 2026

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Fidusia di Gorontalo

7 Oktober 2026

Polres Malang Tangkap Pembobol Rumah Kosong di Ampelgading

7 Oktober 2026

Polres Malang Razia Toko Miras, 2.826 Botol Diamankan

3 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?