metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Maidi Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Soal CSR dan Fee Proyek

metrotv 22 Oktober 2026
Share
2 Min Read
Maidi, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Metrotvjatim.com)

Madiun, Metrotvjatim.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), perizinan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo, serta gratifikasi dan commitment fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Kamis (22/10/2026) juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Maidi. Selain itu, ia dibebani uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar.

Baca Juga:  Kobarkan Api Perjuangan, PDIP Bojonegoro Kukuhkan Pengurus PAC Baru di 28 Kecamatan

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Maidi dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Maidi harus menjalani pidana penjara pengganti selama lima tahun. Ia juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Maidi memberatkan hukuman karena dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan sebagai kepala daerah dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Majelis juga menilai Maidi tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain keberadaan TPA Winongo yang telah dibangun dan dinilai bermanfaat bagi kepentingan umum. Majelis turut mempertimbangkan prestasi Maidi di tingkat regional dan internasional, usia terdakwa, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum.

Baca Juga:  Bedah Editorial MI - Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim anggota Samhadi. Ia menghendaki Maidi dijatuhi hukuman lebih berat, yakni delapan tahun penjara, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Samhadi menilai tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya dirasakan masyarakat luas.

“Tindak pidana korupsi tidak akan pernah selesai. Pelaku tindak pidana korupsi selama ini tidak berkurang, bahkan akan semakin meningkat sepanjang pengalaman kami sejak tahun 2011 sampai sekarang,” tegas Samhadi.(Iya)

SHARE NOW
TAGGED: Maidi, PN Tipikor Surabaya, Walikota Madiun
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pemindahan Isi Gas Elpiji Subsidi Berskala Besar di Sidoarjo
22 Oktober 2026
Polres Pasuruan Bongkar Praktek LPG Oplosan, 8 Tersangka Ditangkap
22 Oktober 2026
Peringati Hari Santri, MAN 1 Kota Malang Bagikan Sembako dan Makanan Ringan di SPBU
22 Oktober 2026
Ledakan Pengujian Pipa Gas, Warga Putat Gresik Panik Keluar Rumah
22 Oktober 2026
El Nino Hantam Pembudidaya Koi di Blitar, Hasil Panen Anjlok 40 Persen
22 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Polres Blitar Kota Temukan Dugaan Penimbunan Pertalite di SPBU Kebonrojo

HEADLINE

Kapolres Malang Cek Pelayanan Pagi, Pastikan Polisi Hadir di Jalan

INOVASI

Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo jadi Lokus Verifikasi Adipura 2026

HUKUM

Polres Malang Ringkus 4 Pelaku Pencurian Labtop di SDN Mangliawan

LAINNYA

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pemindahan Isi Gas Elpiji Subsidi Berskala Besar di Sidoarjo

22 Oktober 2026

Mengaku Orang Dekat Pejabat, Penipu Calon Taruna Poltek Perkeretaapian Indonesia Ditangkap

22 Oktober 2026

Hari Santri, Siswa Merangkai Daun Kering Menjadi Mozaik Peta Raksasa Nusantara

22 Oktober 2026

Polsek Duduksampeyan Salurkan10 Tangki air Bersih ke Warga Desa Pandanan

22 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?