metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

KPK Tegaskan Pegawai Terseret Pungli Kena Hukuman Disiplin

Redaksi 27 Februari 2024
Share
2 Min Read

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan sanski disiplin bagi para pegawainya yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Permintaan maaf bukan vonis akhir untuk mereka semua.

“Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.

Nawawi mengatakan pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa untuk menentukan sanksi disiplin bagi para pegawai terseret pungli. Pengusutan dipastikan dikebut karena sudah menjadi atensi komisioner KPK.

Baca Juga:  Warung Madura

Percepatan penanganan skandal tersebut juga dilakukan untuk kasus pidananya. Sebagian pegawai terseret pungli diketahui menyandang status tersangka di KPK.

“Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” tegas Nawawi.

Sebelumnya, KPK menjalankan perintah eksekusi Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah soal kasus etik pungli di rutan. Sebanyak 78 pegawai meminta maaf berbarengan secara terbuka pada Senin, 26 Februari 2024.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki,” tutur 78 pegawai KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga:  JK : Rencana Ketemu Megawati, Sedang Diatur

Permintaan maaf itu dibimbing oleh salah satu pegawai yang divonis bersalah melanggar etik. Pegawai lainnya mengikuti, dan mengakui kesalahannya.

Dalam permintaan maaf itu, mereka juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Pernyataan mereka dipantau langsung oleh anggota Dewas KPK dan komisioner Lembaga Antirasuah. 

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Viral, Pos Nataru Berkonsep Disneyland di Jombang
23 Desember 2025
Pria Paruh Baya di Mojokerto Tewas Tersambar Kereta Api
22 Desember 2025
Atlet Panjat Tebing Peraih Medali Emas SEA Games Pulang Kampung di Sambut Antusias Warga
22 Desember 2025
Libur Nataru 2025-2026, Perhari Stasiun Mojokerto Layani 889 Penumpang
22 Desember 2025
Pastikan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Berjalan Optimal, Khofifah Pantau Operasi OMC
22 Desember 2025

MOST POPULAR

HEADLINE

Polres Gresik Tangkap 4 Orang Terkait Aplikasi “Go Matel” yang digunakan Debt Collector Beraksi

HANKAM

POLRI Mutasi 1086 Personil, Kapolres Gresik AKBP Rovan Promosi ke Mabes Polri, Digantikan AKBP Ramadhan Nasution

HUKUM

Siswi SMP di Mojokerto Jadi Korban Begal Payudara

OLAHRAGA

Asisten Pelatih Shin Sang Gyu, Akan Pimpin Persebaya Saat Jamu Borneo FC

LAINNYA

Viral, Pos Nataru Berkonsep Disneyland di Jombang

23 Desember 2025

Pastikan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Berjalan Optimal, Khofifah Pantau Operasi OMC

22 Desember 2025

Angin Puting Beliung Terjang Sidoarjo, Lebih Dari 100 Rumah Rusak

21 Desember 2025

Konser Religi “Amal Kemanusiaan” di Sidoarjo Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh, Sumatera, dan Palestina

21 Desember 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?