metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Diduga Libatkan Mafia Tanah, Direktur PT BS Dilaporkan ke Polda Jatim

Rudi Pardosi 30 Oktober 2026
Share
3 Min Read

Kota Malang, Metrotvjatim.com – Sengketa lahan di Jalan Akordion, Desa Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berbuntut laporan polisi. Seorang warga bernama Rendi Triatmojo (59) resmi melaporkan seorang direktur perusahaan berinisial NW ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/1433/X/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2026.Kuasa hukum pelapor, Dalu Eko Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut kliennya merasa dirugikan setelah tanah warisan keluarganya diduga diduduki secara paksa oleh pihak PT BS.

“Kami melaporkan NW selaku Direktur PT BS ke Polda Jatim atas dugaan penyerobotan lahan milik klien kami di Jalan Akordion, Desa Tunggulwulung, Lowokwaru, Malang,” ujar Dalu.

Dalu memaparkan, peristiwa dugaan penyerobotan bermula pada 5 Agustus 2026. Saat itu, terlapor diduga datang bersama sekitar 70 orang ke lokasi tanah milik kliennya. Massa tersebut diduga melakukan perusakan pagar dan tanaman, lalu menduduki lahan.

Baca Juga:  Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Makan Siang Gratis ke Defisit APBN

Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian pihak terlapor disebut mendatangkan alat berat buldoser untuk melakukan pemerataan lahan.

“Pihak terlapor mengklaim sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah tersebut. Padahal klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah,” katanya.

Pihaknya mengaku sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada PT BS, namun tidak diindahkan. Hingga akhirnya, mereka memutuskan menempuh jalur hukum ke Polda Jatim pada 29 Oktober 2026.

Sementara itu, pelapor Rendi Triatmojo menjelaskan bahwa tanah seluas itu merupakan tanah warisan dari neneknya, almarhumah Mbok Dasmi. Pada tahun 1962, tanah tersebut dihibahkan kepada ayahnya, Madrais.

Baca Juga:  Kasus Arisan Meow Naik Penyidikan, Kerugian Korban Capai Rp4,07 Miliar

“Tanah itu dikelola keluarga sejak 1962. Setelah ayah saya meninggal tahun 1992, kami tanami serai dan bawang merah. Tidak pernah ada masalah puluhan tahun,” beber Rendi.

Ia kaget, tanah tersebut tiba-tiba diklaim oleh pihak lain dengan menunjukkan SHGB.

“SHGB itu didapatkan tidak secara benar. AJB (Akta Jual Beli) yang menjadi dasarnya itu palsu. Keluarga tidak pernah menjual tanah. Seolah-olah dibeli dari nenek kami Mbok Dasmi, padahal tidak pernah,” tegasnya.

Dalu menambahkan, pihaknya mengantongi sejumlah bukti. Di antaranya Letter C, dua Akta Hibah tahun 1962, Petok D, bukti pembayaran pajak hingga tahun 2025-2026, foto-foto perusakan, serta peta bidang dari BPN.

Ia juga mengungkap, objek tanah tersebut sempat menjadi sengketa perdata. Pada tahun 2022, ahli waris SW menggugat ahli waris Madrais. Namun gugatan tersebut kandas.”Dari Pengadilan Negeri tingkat pertama sampai tingkat kasasi, gugatan tersebut dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima,” jelas Dalu.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Pegawai Terseret Pungli Kena Hukuman Disiplin

Penasihat hukum lainnya, RM Kuwat Yuwono Purbo, menilai ada kejanggalan serius dalam kasus ini. Ia menduga ada praktik mafia tanah yang bermain.”Dugaan kami ada indikasi mafia tanah. AJB palsu, SHGB terbit di atas tanah yang jelas-jelas Letter C-nya masih hidup dan pajaknya dibayar. Kami berharap Polda Jatim segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BS dan terlapor NW belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi. (Aga)

SHARE NOW
TAGGED: Mafia Tanah, polda jatim, PT BS
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polres Malang Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Cegah Bullying hingga Tawuran Pelajar
30 Oktober 2026
BULOG Kediri Tertibkan Penyaluran dan Perketat Pengawasan Beras SPHP
30 Oktober 2026
Kisah Titik dan Kerupuk Samiler yang Kini Dikenal se-Jawa Timur
30 Oktober 2026
Polda Jatim Salurkan 600 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol
30 Oktober 2026
DPR: UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong
30 Oktober 2026

MOST POPULAR

HUKUM

Tembak Mati Dua Landak Jawa, Pemburu Liar di Malang Ditangkap

HUKUM

Polres Malang Ungkap 273 Kasus Jerat Ratusan Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru

HUKUM

Operasi Patuh Semeru Hari ke-3, Polres Malang Tindak 441 Pengendara

HUKUM

Operasi Patuh Semeru, Polres Malang Ajak Ojol Sebarkan Pesan Keselamatan

LAINNYA

Operasi Patuh Semeru Hari ke-3, Polres Malang Tindak 441 Pengendara

29 Oktober 2026

Pasutri Kompak Curi Motor di Gresik, 11 Tersangka Dibekuk Polisi

29 Oktober 2026

Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin

28 Oktober 2026

Dua Anggota Polres Probolinggo Ditindak Saat Operasi Patuh Semeru

28 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?