Kota Malang, Metrotvjatim.com – Sengketa lahan di Jalan Akordion, Desa Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berbuntut laporan polisi. Seorang warga bernama Rendi Triatmojo (59) resmi melaporkan seorang direktur perusahaan berinisial NW ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/1433/X/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2026.Kuasa hukum pelapor, Dalu Eko Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut kliennya merasa dirugikan setelah tanah warisan keluarganya diduga diduduki secara paksa oleh pihak PT BS.
“Kami melaporkan NW selaku Direktur PT BS ke Polda Jatim atas dugaan penyerobotan lahan milik klien kami di Jalan Akordion, Desa Tunggulwulung, Lowokwaru, Malang,” ujar Dalu.
Dalu memaparkan, peristiwa dugaan penyerobotan bermula pada 5 Agustus 2026. Saat itu, terlapor diduga datang bersama sekitar 70 orang ke lokasi tanah milik kliennya. Massa tersebut diduga melakukan perusakan pagar dan tanaman, lalu menduduki lahan.
Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian pihak terlapor disebut mendatangkan alat berat buldoser untuk melakukan pemerataan lahan.
“Pihak terlapor mengklaim sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah tersebut. Padahal klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah,” katanya.
Pihaknya mengaku sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada PT BS, namun tidak diindahkan. Hingga akhirnya, mereka memutuskan menempuh jalur hukum ke Polda Jatim pada 29 Oktober 2026.
Sementara itu, pelapor Rendi Triatmojo menjelaskan bahwa tanah seluas itu merupakan tanah warisan dari neneknya, almarhumah Mbok Dasmi. Pada tahun 1962, tanah tersebut dihibahkan kepada ayahnya, Madrais.
“Tanah itu dikelola keluarga sejak 1962. Setelah ayah saya meninggal tahun 1992, kami tanami serai dan bawang merah. Tidak pernah ada masalah puluhan tahun,” beber Rendi.
Ia kaget, tanah tersebut tiba-tiba diklaim oleh pihak lain dengan menunjukkan SHGB.
“SHGB itu didapatkan tidak secara benar. AJB (Akta Jual Beli) yang menjadi dasarnya itu palsu. Keluarga tidak pernah menjual tanah. Seolah-olah dibeli dari nenek kami Mbok Dasmi, padahal tidak pernah,” tegasnya.
Dalu menambahkan, pihaknya mengantongi sejumlah bukti. Di antaranya Letter C, dua Akta Hibah tahun 1962, Petok D, bukti pembayaran pajak hingga tahun 2025-2026, foto-foto perusakan, serta peta bidang dari BPN.
Ia juga mengungkap, objek tanah tersebut sempat menjadi sengketa perdata. Pada tahun 2022, ahli waris SW menggugat ahli waris Madrais. Namun gugatan tersebut kandas.”Dari Pengadilan Negeri tingkat pertama sampai tingkat kasasi, gugatan tersebut dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima,” jelas Dalu.
Penasihat hukum lainnya, RM Kuwat Yuwono Purbo, menilai ada kejanggalan serius dalam kasus ini. Ia menduga ada praktik mafia tanah yang bermain.”Dugaan kami ada indikasi mafia tanah. AJB palsu, SHGB terbit di atas tanah yang jelas-jelas Letter C-nya masih hidup dan pajaknya dibayar. Kami berharap Polda Jatim segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BS dan terlapor NW belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi. (Aga)

