Surabaya, Metrotvjatim.com- Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap tindak pidana penyalagunaan BBM dan LPG Bersubsidi dengan kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar. Polisi menyebut praktik ini melibatkan oknum petugas SPBU, sehingga diduga menyebabkan kelangkaan di sejumlah wilayah Indonesia.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menjelaskan, ada tiga pola utama yang dijalankan para pelaku: pertama, pengisian berulang di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tandon tambahan, penyalahgunaan truk tangki berwarna biru-putih yang seharusnya mengangkut BBM nonsubsidi, serta penggunaan sejumlah barcode yang disiapkan secara khusus untuk memperbanyak pengisian BBM bersubsidi.
“Dari penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan akses barcode kepada pelaku. Kami meminta Pertamina memperkuat sistem pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan barcode agar tidak disalahgunakan,” ungkap Kapolda, Senin 2 November 2026.
Sementara untuk LPG bersubsidi, praktik pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berisiko keselamatan. Pihaknya akan mendalami apakah peralatan yang digunakan tidak memenuhi standar dan berpotensi menyebabkan kebocoran hingga ledakan.
Untuk mencegah terulangnya praktik serupa, Polda Jatim menyusun sejumlah langkah strategis. Bersinergi dengan Pertamina, BPH Migas, Kejati Jatim, serta Pemprov Jawa Timur. Kepolisian juga akan melakukan pengawalan distribusi BBM dari depo hingga ke SPBU tujuan.
“Pengiriman dari depo Pertamina menuju SPBU akan kami kawal karena sangat berpotensi terjadi penyimpangan di tengah perjalanan. Kapolres jajaran telah diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan di setiap SPBU,” jelas Irjen Pol Dekananto Eko Purwono.
Dilanjutkan Kapolda Jatim, jangkaun penyidikan juga akan diperluas dengan melibatkan Mabes Polri, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan lintas provinsi serta asal-usul segel yang digunakan dalam praktik penyalahgunaan LPG.
Sementara untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penyalagunaan BBM dan LPG bersubsidi, Polda Jatim akan berkoordinasi dengan instansi hukum terkait, termasuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Komitmen kami adalah memastikan BBM dan LPG bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak, khususnya masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Siapa pun yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi, akan kami proses hukum dengan tegas,” pungkasnya. (Dosi)

