Surabaya, metrotvjatim.com – Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V menggagalkan dua kegiatan pengiriman hasil sumber daya alam melalui jalur laut yang diduga ilegal, yaitu pengiriman kayu olahan jenis merbau dan pasir konsentrat emas.
Penggagalan dua kegiatan diduga ilegal ini berawal dari informasi yang didapat oleh Detasemen Intelijen (Denintel} Kodaeral V tentang adanya pengiriman kontainer diduga berisi kayu ilegal dari Nabire, Papua Tengah, pada tanggal 15 Oktober 2026 menuju Surabaya, Jawa Timur, dengan menggunakan kapal laut.
Pada tanggal 20 Oktober 2026, kapal yang mengangkut diduga kayu ilegal itu bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Aparat Kodaeral V bersama unsur dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkum Wilayah Jabalnusra), Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Kementerian Kehutanan, dan perwakilan keagenan pelayaran melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap 37 kontainer yang dicurigai. Hasilnya ditemukan sebanyak 23 kontainer berisi kayu olahan jenis merbau yang diduga ilegal.
Gakkum Kehutanan akan melakukan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut terhadap temuan 23 kontainer berisi kayu olahan berjenis merbau diduga ilegal tersebut. Nilai ekonomis dari kayu olahan merbau diduga ilegal itu diperkirakan mencapai Rp20,9 miliar.
Selain penggagalan pengiriman kayu diduga ilegal, sebelumnya Kodaeral V juga menggagalkan pengiriman pasir konsentrat emas dari Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Awalnya, Denintel Kodaeral V mendapat informasi adanya pengiriman pasir konsentrat emas yang diduga ilegal dari Pelabuhan Gili Mas, Lombok Barat, NTB, menuju Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, pada 26 September 2026.
Pada 28 September 2026, pasir konsentrat emas diduga ilegal diangkut truk dikirim dari Pelabuhan Gili Mas dan tiba malam hari di Pelabuhan Tanjungwangi. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap truk yang dicurigai usai keluar dari kapal.
Aparat mendapati truk memuat 1.500 karung atau seberat lebih kurang 36 ton berisi pasir konsentrat emas yang diduga ilegal karena tidak disertai dengan dokumen pendukung. Selanjutnya pengemudi dan truk beserta muatannya diamankan.
“Dari penindakan tersebut, pengemudi (pasir konsentrat emas) tidak dapat menunjukkan dokumen tentang muatan,” ungkap Dankodaeral V Laksamana Muda TNI Ali Triswanto saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Rabu, 4 November 2026.
Kodaeral V menyerahkan temuan pasir konsentrat emas diduga ilegal bernilai Rp5,5 miliar itu kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.(flh)

