metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Bareskrim akan Hentikan Laporan Terhadap Bupati Sidoarjo, Unsur Pasal Tidak Terpenuhi

Rudi Pardosi 5 November 2026
Share
3 Min Read
Kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Billy Handiwiyanto. (Foto: Metrotvjatim.com/ Istimewa)

Surabaya, Metrotvjatim.com- Bareskrim Polri akan menghentikan laporan dugaan penipuan dan penggelapan kerjasama investasi proyek perumahan sebesar Rp 28 miliar yang menyeret Bupati Sidoarjo Subandi.

Rencana penghentian laporan tersebut sesuai surat yang diterima tentang pemberitahuan perkembangan penanganan dumas ( SP3D ) tgl 4 september 2026, bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara kusus terhadap LP Nomor: LP/B/451/lX/2025/SPKT/Bareskrim Polri tgl 16 september 2025 atas laporan Rachmad Muhajirin dengan hasil sebagai berikut : Tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 Undang Udang nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam pasal 492 dan/atau pasal 486 Undang Undang nomer 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan hasil : KESIMPULAN TIDAK MEMENUHI UNSUR PASAL YANG DIPERSANGKAKAN KEPADA SUBANDi.

Baca Juga:  Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati

“Dan setelah melengkapi beberapa rekomendasi sesuai batas waktu yang diberikan kepada penyidik agar segera memberikan kepastian hukum,” ujar kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Billy Handiwiyanto, Kamis 5 November 2026.

Laporan polisi dibuat oleh Rachmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 September 2025. Rachmad menuding Subandi melakukan penipuan kerjasama investasi perumahan senilai Rp 28 miliar pada periode Juli-November 2024.

Billy menegaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah menyampaikan laporan keuangan operasional pemenangan pilkada di sidoarjo secara lengkap dan detil serta bisa di audit forensik sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Jadi Menurut subandi, dana yang dipersoalkan bukan kerjasama investasi perumahan, melainkan kesepakatan bersama untuk biaya operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo yang achir nya pasangan Subandi-Mimik terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo periode 2025 -2030.

Baca Juga:  Sindikat Judol Internasional Samarkan Uang Rp1 Triliun Lewat Perusahaan Fiktif

Pihak Subandi juga menegaskan klu benar benar utk kerjasama investasi perumahan wajib dilakukan perjanjian via Notaris dan hrs dilakukan RUPS kepada masing masing pemilik PT. nyatanya sampai sekarang tidak ada bukti perjanjian tertulis maupun RUPS. yg lebih aneh lagi direktur utama PT JAYA MAKMUR RAFI MANDIRI milik putra subandi bernama RAAFI tidak pernah ketemu apalagi kenal dgn Rachmad Muhajirin.

Karena Subandi merasa tidak pernah ada pembicaraan kerjasama investasi perumahan dgn Rachad Muhajirin tapi yang benar hanya pembicaraan kesepakan utk sama sama mengeluarkan dana operasional untuk pemenangan pilkada sidoarjo karena subandi merasakan di rugikan nama baiknya dengan terpaksa subandi telah membuat laporan balik di Polda jatim terhadap Rachmad Muhajirin pada 30 Januari 2026, terkait dugaan laporan palsu dan tindak pidana penggelapan.

Baca Juga:  Kuras Korban Ratusan Juta, Pelaku Bermodus Aplikasi Kencan Ditangkap Polres Madiun

Terpisah, kuasa hukum Rahmad Muhajirin yakni Dimas Yemahera Al-Farouq saat diminta konfirmasi melalui telepon tidak merespon. (Dosi)

SHARE NOW
TAGGED: bareskrim, Bupati Sidoarjo, penipuan, Subandi
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kapolda Jatim Kukuhkan Dai Polri dan Dai Kamtibmas, Perkuat Kondusivitas Wilayah
5 November 2026
Polres Ngawi Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi
5 November 2026
Dari Sepeda Angin ke Gudang Grosir, Jalan Panjang Samsul Arif Berjuang untuk Keluarga
5 November 2026
BULOG dan Bapanas Perkuat Peternak Mikro, Sinergikan Penyaluran Jagung SPHP dan Pembelian Telur
5 November 2026
Hujan Deras Picu Longsor di Kabupaten Malang, Jalan Raya Sempat Tertutup Total
5 November 2026

MOST POPULAR

HUKUM

Diduga Libatkan Mafia Tanah, Direktur PT BS Dilaporkan ke Polda Jatim

Informa

PS Namoy dan Hardcore Punk Galang Donasi untuk Anak Kanker

HUKUM

Polres Malang Mediasi Kasus Bullying Anak di Gondanglegi

PENDIDIKAN

Polres Malang Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Cegah Bullying hingga Tawuran Pelajar

LAINNYA

Tiga Anggota Komplotan Curanmor di Sidoarjo Diringkus

5 November 2026

Remaja Surabaya Bobol Rumah Teman, Curi Barang Rp100 Juta untuk Biaya Hidup

4 November 2026

Eks Tim Mawar Tanggapi Kasus Penyadapan, Sebut Prabowo Sudah Waspadai Pengkhianat Sejak 2025

4 November 2026

Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba, Barang Bukti Rp35 Miliar

4 November 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?