Sidoarjo, Metrotvjatim.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo meringkus tiga anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, uang dari penjualan motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Z,37, WP,25, dan AP,31. Penangkapan ketiganya dilakukan setelah penyidik menguji bukti petunjuk berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial K,47, seorang karyawan swasta yang kehilangan sepeda motor di depan rumahnya di Jalan Ngemplak Barongan Gang Al Barokah, Desa Semampir, Sedati, Sidoarjo.
”Ketiga tersangka diamankan petugas setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian,” kata Bobby, Kamis (5/11).
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (2/10) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban sebelumnya memarkir kendaraan di depan rumah dalam kondisi terkunci setang sejak pukul 16.00 WIB. Korban baru menyadari kendaraannya hilang seusai pulang membeli makanan.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran. Satu pelaku bertugas memantau dan menunjuk target, sementara pelaku lain membobol rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T yang dimodifikasi.
”Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, kendaraan tersebut dijual. Uang hasil penjualan dibagi di antara ketiga tersangka dan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” tutur Bobby.
Penangkapan dilakukan secara bertahap. Polisi terlebih dahulu mencokok AP di kediamannya di Desa Semampir pada Rabu (7/10) pukul 22.00 WIB. Dari keterangan AP, petugas mendapati keberadaan dua rekannya dan langsung menangkap Z serta WP di sebuah penginapan di kawasan Medokan Asri, Rungkut, Surabaya, Kamis (8/10) pukul 03.00 WIB.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru yang digunakan sebagai sarana aksi, satu set mata kunci T modifikasi, serta dokumen BPKB milik korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (HS)

