
Jombang, Metrotvjatim : Seorang pria tua ditangkap polisi usai membawa kabur mobil pasutri dari rumah makan, di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku membawa kabur mobil tersebut dengan cara menyaru sebagai juru parkir. Pelaku berhasil ditangkap saat sembunyi di dalam alat penumbuk padi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jum’at (11/04/25) kemarin sekitar pukul 09: 30 WIB, di area parkir warung nasi di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung. Aksi kriminal itu menimpa Ahmad Kafani Hasan, 79, warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang.
Korban yang baru pulang dari toko miliknya, memilih singgah di warung untuk membeli rawon. Bersama istri, korban kemudian memarkir kendaraan Jenis Ertiga dengan nopol S 1812 YZ.Seperti biasa, korban memesan makanan dan duduk di dalam.
Saat duduk itulah pelaku datang dan meminta kunci mobil karena dikatakan parkirnya tidak pas.”Katanya mau memindahkan mobil saya karena parkirnya miring. Mobil saya sempat dimundurkan, tak taunya langsung dibawa lari,” ujar Kafani, saat berada di Polres Jombang, Sabtu, (12/04/25).
Kafani yang mengetahui hal itu, kemudian melapor ke Polsek Mojoagung dan menghubungi keluarganya. Salah satu anaknya, juga mengabarkan pencurian itu melalui saluran radio di Surabaya.Mobil berhasil dideteksi sedang melaju ke arah Kabupaten Gresik. Kordinasi warga dengan Polisi menemukan mobil tersebut parkir di sebuah perumahan di Kecamatan Menganti.
“Ada saudara korban bernama Hamzah berhasil membuntuti mobil itu. Laporan itu kami kordinasikan dengan Polres Jombang dan Polres Gresik. Mobil berhasil di temukan pada pukul 11.00 WIB,” terang Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas, saat konferensi Pers di Mapolres Jombang.
Tak hanya mobil korban yang ditemukan, di sekitar TKP polisi juga berhasil menemukan pelaku. Bahkan, pelaku sempat melarikan diri dengan bersembunyi di dalam alat penumbuk padi (lesung) di area belakang rumah.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, tersangka di ketahui bernama Suprayitno, 58, warga asal Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno, Jombang. Dari hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang sempat beraksi di tiga TKP, baik di Gresik, Mojokerto hingga di Jombang.
“Tersangka kerap keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Terkahir dia baru keluar dari lapas pada bulan November 2024. Modus tersangka ini sama, selalu berpura pura sebagai juru parkir. Jadi dia kerap memanfaatkan kelengahan para korbannya,” terang Margono.
Hasil curian rencananya akan dijual sebesar Rp 30 juta. Mobil dibawa ke Gresik untuk transit, sebelum dijual ke penadah.”Pengakuannya akan dipakai untuk kebutuhan sehari hari karena katanya dia ini punya dua istri. Kalau TKP penemuan itu rumah tersangka juga, dia berasal dari Gresik meski ber KTP Jombang,” pungkas Mergono.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara barang bukti tindak pidana langsung diserahkan ke korban.
“Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Jombang, Polsek Mojoagung, dan Polres Gresik. Saya yakin ini usaha yang tidak main-main untuk menemukan pelaku,” ucap Ahmad Kafani, ditengah proses penyerahan mobil miliknya, di halaman Satreskrim Polres Jombang.