Jombang, Metrotvjatim: Spesialis pencuri sepeda onthel yang kerap berkeliaran di permukiman warga, di tangkap Kepolisian Sektor Tembelang, Jombang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 sepeda berbagai jenis dan merek.
Tersangka pencuri sepeda onthel itu diketahui bernama Priyono alias Saleho (34), warga Dusun Gabus, Desa Tunggorono. Tersangka di tangkap, setelah beraksi di samping halaman masjid Al-Ikhsan, Dusun Kalijaring, Desa Kalokejambon, Kecamatan Tembelang, Jumat, (11/05/2025) kemarin.
Kapolsek Tembelang, AKP Fadillah menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari peristiwa pencurian yang dialami warga Desa Kalikejambon. Dari rekaman CCTV di TKP, pelaku membawa kabur sebuah sepeda MTB Merk Polygon Cozmic.
Rekaman kemudian dipelajari unit Reskrim Polsek Tembelang. Pelaku kemudian berhasil teridentifikasi dan ditangkap di Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
“Dari hasil pemeriksaan dan dilakukan pengembangan, kita temukan barang bukti sebanyak 12 sepeda onthel berbagai merek yang sudah dicuri pelaku di 11 TKP di wilayah Jombang. Pelaku ini memang keliling mencari sepeda yang terparkir di halaman rumah. Saat sepi itulah dia beraksi,” terang Fadillah, pada sejumlah jurnalis di Mapolsek Tembelang, Kamis, (17/05/2025).
Seluruh barang curian, Lanjut Fadillah, rata rata dijual di Kabupaten Nganjuk. Untuk yang besar dan bermerek, dipatok Rp 1 juta ke atas, hingga termurah Rp 100 ribu.
“Pengakuannya dijual di Kabupaten Nganjuk. Dia tdak pilih pilih, mau yang bermerek atau tidak, dia ambil pada saat sepi,” jelas Fadillah.
Pencurian yang dilakukan Saleho, dilatarbelakangi dorongan faktor ekonomi. Pria yang juga berprofesi sebagai penjual sepeda onthel ini mengaku tidak punya modal untuk kulakan.
Harga sepeda di toko, dinilai terlalu mahal untuk diputar dan dijual kembali. Bahkan, karena khawatir bisnisnya bisa merugi, Saleho kemudian nekad mencuri di rumah rumah warga agar bisnisnya bisa terus berjalan.
“Seingat saya ada 35 sepeda. Yang belum laku ada 12. Ini Saya jual kembali, kalau kulakan di toko mahal,” aku Saleho, saat dikeler di Mapolsek Tembelang.
Atas perbuatannya, Priyono alias Saleho kini harus mendekam di jeruji besi. Polisi menjerat Saleho dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 65 ayat (1), dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.