metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
EKONOMI

Pemerintah Tak akan Batalkan Kewajiban Iuran Tapera

Redaksi 31 Mei 2024
Share
2 Min Read

Jakarta: Pemerintah tidak berencana membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Regulasi itu merupakan payung hukum ketentuan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar tiga persen untuk iuran Tapera.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan terus menyosialisasikan aturan tersebut lebih lanjut agar banyak masyarakat memahami aturan itu.

“Soal (iuran tiga persen) ini kan sesuai undang-undang (Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat). Tapera itu saya lihat perlu sosialisasi yang lebih dalam,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, dilansir Media Indonesia, Kamis, 30 Mei 2024.

Airlangga berpendapat banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap regulasi anyar itu karena tidak mengetahui secara jelas aturan pemerintah tersebut.

Baca Juga:  Kemunculan Buaya Bikin Resah Petambak Karena Memangsa Ikan Hasil Tambak

Tapera banyak manfaat

Dia beralasan Tapera itu memiliki manfaat bagi masyarakat sebagai tabungan dalam penyediaan atau renovasi rumah.

“(Penolakan iuran Tapera) ini karena sosialisasinya belum masif, sehingga kebijakannya perlu diperjelas. Manfaat dari Tapera itu ada dua yaitu untuk perumahan baru atau renovasi,” ujar dia.

Selain itu, Airlangga juga menuturkan pemerintah akan mengatur suku bunga atau margin tetap dalam pembiayaan perumahan Tapera.

Melansir laman resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), disediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai suku bunga paling rendah sebesar lima persen (fixed) untuk kredit pemilikan rumah (KPR).

“Ada juga tingkat suku bunga yang diatur tertentu. Jadi, memang sosialisasi harus lebih dilakukan lebih dalam sehingga para pekerja tahu apa yang bisa didapatkan dari Tapera ini,” ucap dia. (Insi Nantika Jelita)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Tiga Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Asal Jatim Diserahterimakan kepada Keluarga
16 September 2026
Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta, Jajal Rute Kelapa Gading-Manggarai
16 September 2026
Ratusan Mahasiswa UINSA Tolak Muzakki Kembali Pimpin Kampus
16 September 2026
Petugas Tewas saat Padamkan Karhutla di Pinrang
16 September 2026
Keluarga Serahkan 13 Sampel DNA di Posko DVI, 43 Data Ante Mortem Terkumpul
16 September 2026

MOST POPULAR

EKONOMI

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp92.350/Kg, Telur Ayam Rp29.200/Kg

HEADLINE

Pria asal Malang Tewas di Kamar Kos Diduga Overdosis Obat Kuat

NASIONAL

DEN Siapkan Sistem Perlinsos Berbasis AI, Diluncurkan Oktober 2026

HEADLINE

Polres Trenggalek dan Masyarakat Panggul Lepas Liarkan Ratusan Tukik

LAINNYA

Tiga Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Asal Jatim Diserahterimakan kepada Keluarga

16 September 2026

Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta, Jajal Rute Kelapa Gading-Manggarai

16 September 2026

Ratusan Mahasiswa UINSA Tolak Muzakki Kembali Pimpin Kampus

16 September 2026

Petugas Tewas saat Padamkan Karhutla di Pinrang

16 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?