metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Dua Box Barang Bukti Diamankan

Redaksi 20 Februari 2026
Share
2 Min Read

Nganjuk, Metrotvjatim.com : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DITTIPIDEKSUS) Bareskrim Mabes Polri menggeledah dua tempat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dari penggeledahan, petugas mengangkut dua box emas yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU aktivitas tambang emas ilegal.

Dua tempat yang digeledah itu, yakni Toko emas di Jalan Ahmad Yani, Kompleks Pasar Wage dan rumah pribadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Penyidik mendatangi dua tempat itu secara bersamaan, pada Kamis (29/02/2026) pagi.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung lebih dari 12 jam. Khusus di toko Emas Semar, petugas menutup sementara operasional toko, lalu memeriksa emas yang dipajang di etalase satu per satu.

Baca Juga:  Kapolri Ziarah Makam Marsinah, Bangun Museum Dengan Dana Iuran

Proses penggeledahan disaksikan empat karyawan toko serta Koordinator Pasar Wage, Mulyadi. Ia menyebut, toko sempat beroperasi seperti biasa sebelum petugas datang dan menutup akses masuk.

“Paginya sempat buka kemudian diminta ditutup karena akan digeledah. Dari Bareskrim Mabes Polri,” ucap Mulyadi.

Dari toko emas, penyidik membawa dua kotak besar untuk kemudian dibawa menggunakan kendaraan dinas. Dua box itu diduga berisi dokumen, transaksi penjualan, hingga emas yang sebelumnya berada di etalase.

Dari informasi pihak kepolisian, penggedahan terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Dalam perkara itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp25,8 triliun.

SHARE NOW
TAGGED: bareskrim, bareskrim mabespolri, emas ilegal, nganjuk
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Residivis Bandar Sabu Kembali Ditangkap
Residivis Bandar Sabu Kembali Ditangkap
20 Februari 2026
Korban Ledakan Petasan di Situbondo Masih Dirawat
Korban Ledakan Petasan di Situbondo Masih Dirawat
20 Februari 2026
Jelang Salat Tarawih, Masjid di Trenggalek Tertimpa Pohon Tumbang
Jelang Salat Tarawih, Masjid di Trenggalek Tertimpa Pohon Tumbang
20 Februari 2026
Puasa Perdana, Ratusan Warga Serbu Stand Takjil dan Sembako Murah di Bazar Ramadhan di Gresik
20 Februari 2026
Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Terkait TPPU Emas Dari Tambang Ilegal Dengan Total Akumulasi Transaksi Rp25,8 Triliun
19 Februari 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Diduga Terpleset, Tiga Anak Tewas Tenggelam di Waduk Menongo, Satu Selamat

HEADLINE

PJR Polda Jatim Turunkan Gatotkaca di Tol Nganjuk–Ngawi, Hentikan Bus dan Truk yang Nekat di Lajur Kanan

Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Kredit Modal Usaha
HANKAM

Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Kredit Modal Usaha

EKONOMI

BI Jatim Kampanyekan Digitalisasi QRIS dan Literasi Cinta Rupiah

LAINNYA

Residivis Bandar Sabu Kembali Ditangkap

Residivis Bandar Sabu Kembali Ditangkap

20 Februari 2026
Korban Ledakan Petasan di Situbondo Masih Dirawat

Korban Ledakan Petasan di Situbondo Masih Dirawat

20 Februari 2026
Jelang Salat Tarawih, Masjid di Trenggalek Tertimpa Pohon Tumbang

Jelang Salat Tarawih, Masjid di Trenggalek Tertimpa Pohon Tumbang

20 Februari 2026

Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Terkait TPPU Emas Dari Tambang Ilegal Dengan Total Akumulasi Transaksi Rp25,8 Triliun

19 Februari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?