metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual Anak

metrotv 16 April 2026
Share
1 Min Read
Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual Anak
putusan Mahkamah Agung yang terbit pada 19 Februari tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sidoarjo, metrotvjatim.com : Keluarga korban kekerasan seksual mendesak Pengadilan Militer III-12 Surabaya untuk segera mengeksekusi oknum anggota TNI AL berpangkat perwira yang juga berprofesi sebagai dokter. Desakan ini muncul setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun hingga kini belum menjalani sisa masa hukumannya.

Kuasa hukum korban menjelaskan, putusan Mahkamah Agung yang terbit pada 19 Februari tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan itu, oknum TNI AL berinisial LR dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

Baca Juga:  Urai Kemacetan Arus Balik, Truk Logistik Dipaksa Keluar Tol Surabaya–Gempol

Pihak keluarga korban menyayangkan adanya penundaan eksekusi dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa. Berdasarkan informasi, eksekusi ditangguhkan karena terdakwa disebut mengalami gangguan pada kelenjar getah bening.

Selain statusnya sebagai prajurit TNI, latar belakang terpidana sebagai tenaga medis turut menjadi perhatian serius. Keluarga korban khawatir jika tidak segera dieksekusi, hal ini dapat membahayakan masyarakat, khususnya pasien yang ditanganinya.

Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama, terdakwa sempat divonis bebas. Namun, oditur militer mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan.

SHARE NOW
TAGGED: Dokter TNI AL, sidoarjo, Terpidana
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Seabad Pondok Modern Gontor
19 September 2026
Bitcoin Melejit hingga 6,3%, Kembali Tembus USD80 Ribu
19 September 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15 Ribu Jadi Rp2,638 Juta/Gram
19 September 2026
UPN Veteran Jatim Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pemberdayaan Masyarakat di Brunei Darussalam
19 September 2026
Dulu Hanya untuk Sayur Bening dan Pakan Kambing, Daun Kelor menjadi Produk Herbal Menjanjikan
19 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Karhutla Gunung Kawi/Butak: Titik Api Meluas hingga Pos 2 Sirah Kencong Blitar

HEADLINE

KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

HEADLINE

Karhutla TNBTS, Api di Jemplang Mulai Terkendali

LAINNYA

PKL Buah di Kawasan Pasar Besar Pasuruan Tolak Relokasi

19 September 2026

DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban KM Virgo Transport 8

19 September 2026

Petani Madiun Resah, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Beli Pupuk Organik‎

18 September 2026

Karhutla Bromo Padam, Petugas Gabungan Siaga Antisipasi Titik Api Muncul Lagi

18 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?