Sidoarjo, metrotvjatim.com : Keluarga korban kekerasan seksual mendesak Pengadilan Militer III-12 Surabaya untuk segera mengeksekusi oknum anggota TNI AL berpangkat perwira yang juga berprofesi sebagai dokter. Desakan ini muncul setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun hingga kini belum menjalani sisa masa hukumannya.
Kuasa hukum korban menjelaskan, putusan Mahkamah Agung yang terbit pada 19 Februari tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan itu, oknum TNI AL berinisial LR dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Pihak keluarga korban menyayangkan adanya penundaan eksekusi dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa. Berdasarkan informasi, eksekusi ditangguhkan karena terdakwa disebut mengalami gangguan pada kelenjar getah bening.
Selain statusnya sebagai prajurit TNI, latar belakang terpidana sebagai tenaga medis turut menjadi perhatian serius. Keluarga korban khawatir jika tidak segera dieksekusi, hal ini dapat membahayakan masyarakat, khususnya pasien yang ditanganinya.
Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama, terdakwa sempat divonis bebas. Namun, oditur militer mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan.

