Gresik, metrotvjatim.com : Satreskrim Polres Gresik menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pemalsuan surat keputusan (SK) pengangkatan ASN. Tersangka diduga menerima bagian dari uang yang disetorkan para korban kepada pelaku.
Tersangka berinisial Agus Priyono (AG), ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, resmi ditahan pada Kamis, 9 Juli 2026 kemarin, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam. Penahanan dilakukan usai penyidik menggelar perkara menyusul penangkapan tersangka utama, yakni Antoni.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan AG sebagai tersangka.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka kedua sejak kemarin,” kata Arya, di Mapolres Gresik, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut Arya, keterlibatan AG tidak hanya diperkuat oleh keterangan para saksi dan korban, tetapi juga hasil penyidikan yang menunjukkan adanya dugaan penerimaan uang hasil penipuan.
“Sudah ada menerima, jadi itu juga salah satu keyakinan kami. Keterangan tersangka sebelumnya, saksi dan korban juga mengarah ke situ (AG),” ujar Arya.
Penyidik menduga keberadaan AG sebagai ASN aktif menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya terhadap modus yang dijalankan para pelaku. Para korban dijanjikan dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur khusus dengan menyerahkan sejumlah uang.
Namun, dokumen SK yang diterima belakangan diketahui merupakan dokumen palsu.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut. Meski demikian, polisi menyebut hasil pemeriksaan sementara belum mengarah pada keterlibatan tersangka lain.
“Dari keterangan saksi semuanya mengarah ke dua tersangka ini saja. Belum ada (tersangka lain),” tutur Arya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN dengan imbalan uang.
Seluruh proses rekrutmen ASN dilaksanakan sesuai mekanisme resmi pemerintah dan tidak melalui perantara. ( Shd )

