Madiun, metrotvjatim.com – Fenomena alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Madiun untuk kepentingan investasi di sektor manufaktur dan usaha perdagangan lainnya mendapat sorotan dari kalangan Non Governmental Organization (NGO). Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur, buka suara menyoal penegakan hukum atas potensi pelanggaran alih fungsi lahan tersebut.
Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Pradipta Indra A saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular mengatakan bahwa kawasan LSD, lahan pertanian produktif, permukiman dan industri harus jelas dalam perspektif peraturan daerah (Perda) tata ruang wilayah.
Menurutnya ini menjadi basis penting bagi Pemda dalam menentukan perencanaan pembangunan. Maka kemudian suka atau tidak suka jika ditemukan lahan pertanian produktif misalnya, dengan dalih tanah telah dijual dan oleh investor akan dibangun untuk usaha tertentu namun faktanya melanggar Perda tata ruang wilayah meskipun misalnya kawasan tersebut bukan lahan dilindungi maka Pemda harus tegas melihatnya sebagai bentuk pelanggaran tata ruang.
“Dalam konteks pelanggaran tata ruang Satpol PP berwenang menertibkan. Karena tidak sesuai peruntukannya maka OPD lainnya termasuk dalam hal pemberian ijin Pemkab harus tegas berani menegakkan apa yang sudah dibuatnya sendiri,” ujar Pradipta.
Sementara itu disinggung maraknya investasi yang masuk ke daerah kabupaten/kota WALHI Jatim mengingatkan pemerintah daerah tegas mengatur mana kawasan yang diperbolehkan atau tidak untuk pengadaan lahan usaha. Tidak serta merta melihatnya sebagai perputaran ekonomi atau investasi saja.
“Semakin besar usaha juga semakin besar dampak pada wilayah. Harus dicek apakah kawasan tersebut mengalami alih fungsi atau tidak, apakah bangunannya berpotensi pada pencemaran lingkungan sehingga menimbulkan potensi konflik,” ungkap Direktur Eksekutif WALHI Jatim.
Pantauan wartawan di kawasan desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, di lokasi pengurukan tanah pada lahan persawahan masih tampak hilir mudik puluhan unit dump truk pengangkut material tanah pada bahan pengurukan. (Iya)

