Tuban, Metrotvjatim.com- Dugaan ancaman pembunuhan terhadap dua jurnalis di Kabupaten Tuban oleh seorang perwira Polresta Tuban menuai kecaman keras dari kalangan insan pers. Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB) menilai kasus tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi, karena menyangkut keselamatan jurnalis sekaligus kemerdekaan pers.
Dua jurnalis yang disebut menjadi sasaran dugaan ancaman adalah Irqam, jurnalis Suaraindonesia.co.id, dan M. Abdul Rohman, jurnalis Memanggil.co. Keduanya sebelumnya memberitakan perkembangan kasus tambang galian C ilegal yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban. Perkara tersebut kini disebut memasuki proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Dugaan ancaman mencuat setelah beredar sejumlah unggahan WhatsApp Story yang diduga dibuat oleh Kompol Rukimin, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polresta Tuban. Salah satu unggahan menampilkan foto kedua jurnalis, sementara unggahan lainnya memuat kalimat berbahasa Jawa:
“MATI OPO DIGAWE SETENGAH MATEK ES.”
Unggahan tersebut dinilai oleh kalangan jurnalis mengandung muatan ancaman terhadap keselamatan kedua wartawan.
Dugaan intimidasi itu kemudian memicu aksi solidaritas. Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Ronggolawe Press Solidarity (RPS) menggelar aksi damai di Mapolresta Tuban pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam aksinya, RPS mendesak adanya klarifikasi terbuka dari Kompol Rukimin, pemeriksaan melalui Propam secara transparan dan objektif, jaminan keamanan bagi jurnalis serta penghentian segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian AJI Bojonegoro dan PWI. AJI menilai dugaan intimidasi terhadap jurnalis merupakan persoalan serius karena menyangkut kemerdekaan pers. Jika seseorang keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun jalur Dewan Pers, bukan melalui ancaman atau intimidasi.
Sementara itu, Ketua FJTB Bambang Yulianto menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi momentum bagi seluruh wartawan untuk memperkuat solidaritas.
“Saatnya wartawan bersatu. Hentikan segala bentuk arogansi dan intimidasi terhadap jurnalis. Kritik dan pemberitaan adalah bagian dari tugas pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.
Menurut FJTB, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk kepada jurnalis yang menjalankan tugas. Ketidaksepakatan terhadap sebuah pemberitaan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tekanan, teror, apalagi ancaman keselamatan.
Kemerdekaan pers bukan hadiah, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam perkembangan berikutnya, Kapolresta Tuban Kombespol Jazuli Dani Irawan bersama sejumlah pejabat utama Polresta Tuban mendatangi Balai Wartawan Tuban dan Kantor PWI Tuban. Dalam pertemuan tersebut, Kompol Rukimin disebut mengakui kekhilafan dan menyampaikan permintaan maaf. Kapolresta Tuban juga menyatakan persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan potensi pelanggaran akan ditangani melalui Propam.
Irqam dan Rohman disebut telah menerima permintaan maaf tersebut. Namun, Irqam mengaku masih merasa was-was dan berharap komitmen Polresta Tuban untuk mengevaluasi serta menindak potensi pelanggaran benar-benar dilaksanakan.
Di sisi lain, AJI Bojonegoro menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang sepele. AJI menyatakan siap membuka ruang advokasi dan pemulihan trauma bagi kedua jurnalis apabila diperlukan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara polisi dan pers harus dibangun berdasarkan profesionalitas, komunikasi dan saling menghormati. Sebab, ketika jurnalis merasa terancam saat menjalankan tugas, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
FJTB menyerukan kepada seluruh wartawan untuk tetap solid, profesional dan berani menjalankan fungsi jurnalistik tanpa takut terhadap tekanan maupun intimidasi.
Saatnya wartawan bersatu. Hentikan arogansi polisi terhadap jurnalis. Kemerdekaan pers harus dijaga bersama. (Bambang)

