Surabaya, Metrotvjatim.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat di apartemen Trans Icon, yang menjadi objek perkara perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby. Gugatan perdata tersebut diajukan tiga pembeli unit terhadap pengembang PT Trans Properti Indonesia (PT TPI), yang menuntut pengembalian dana penuh sebesar 6,49 Miliar
Sidang pemeriksaan setempat ini dilakukan hakim dengan mengecek tiga unit apartemen yang sudah dibayar lunas oleh penggugat, namun hingga kini belum dilakukan serah terima.
Dalam pemeriksaan setempat (PS) yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wib ini, majelis hakim yang diketuai Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH langsung menuju Unit milik Penggugat III di Tower Aspen lantai 20 Unit 21 sudah memiliki sekat pembatas, namun pengerjaan belum tuntas sepenuhnya; diperkirakan baru selesai sekitar 60–70 persen.
Sementara di lantai 26 unit milik Penggugat I dan II — masing-masing di Tower Alpine lantai 26 Unit 07B dan 07A, awak media tidak bisa mengikuti proses PS karena area dibatasi.
“Kami cuma memastikan ada atau tidaknya obyek (unit) tersebut,” ujar Hakim Nurnaningsih Amriani saat memimpin pemeriksaan di lokasi.
Proyek yang berdiri di belakang Mall Trans Icon ini direncanakan berisi 1.000 unit yang terbagi dalam tiga menara. Para penggugat yakniJuliani, Joanna, dan Daniel telah memesan unit apartemen kepada PT TPI pada tahun 2019. Seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi sepenuhnya pada tahun 2024, namun hingga saat ini unit yang dibeli belum pernah diserahkan.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Rio Suspra Anggoro, memaparkan kondisi riil di lapangan setelah peninjauan. Hasilnya, dari tiga unit yang dipermasalahkan, hanya satu unit yang bentuknya sudah menyerupai ruangan namun pengerjaannya belum tuntas. Dua unit lainnya bahkan belum terbentuk bangunannya meski lantai sudah ada. Selain itu, sekat dan struktur ruang belum ada sama sekali.
“Di sekitar lokasi pun tidak terlihat aktivitas pembangunan yang sedang berjalan. Ketika kami tanya kapan seluruh unit selesai, pihak pengembang maupun kontraktor tidak bisa menjawab. Alat pengangkut (lift) di lokasi pun masih bersifat manual, yang menimbulkan keraguan dari sisi keamanan dan kelayakan,” jelas Rio.
Pihak penggugat juga menyoroti ketidakjelasan jadwal penyelesaian yang sempat disebut berkisar antara tahun 2022 hingga 2024, namun hingga kini belum ada kepastian. Padahal pembayaran telah lunas sejak lama. Nilai ketiga unit tersebut diperkirakan sekitar Rp3 miliar, sementara total nilai gugatan yang diajukan ke pengadilan mencapai sekitar Rp6,49 miliar.
Sidang perkara perdata ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi selanjutnya. (Dosi)

