Gresik, metrotvjatim.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Gresik melibatkan pasangan suami istri. Keduanya diduga berbagi peran saat beraksi, dengan sang suami mengambil motor sasaran, sementara istrinya menunggu di atas sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah Polres Gresik membongkar tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama September hingga Oktober 2026. Sebanyak 11 tersangka diamankan, termasuk seorang pelaku yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang ditangani Polres Gresik bersama jajaran Polsek Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, dan Dukun.
Para tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Gresik, Lamongan, Sampang, serta Kota Surabaya. Sementara satu tersangka berinisial AS, yang masih di bawah umur, tercatat sebagai warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Menurut Ramadhan, para pelaku menyasar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya tanpa pengawasan memadai. Mereka kemudian merusak rumah kunci kendaraan menggunakan anak kunci palsu atau kunci T sebelum membawa kabur motor korban.
“Modus yang digunakan para pelaku antara lain merusak rumah kunci kendaraan dan menggunakan anak kunci palsu atau kunci T untuk membobol motor korban,” kata Ramadhan saat konferensi pers di halaman Polres Gresik Kamis, 29 Oktober 2026.
Keterlibatan pasangan suami istri menjadi salah satu fakta dalam pengungkapan tersebut. Keduanya diduga menjalankan peran berbeda untuk menyamarkan aksi pencurian agar tidak mudah dicurigai warga di sekitar lokasi.
“Jadi tersangka suami istri ini mencuri bersama untuk mengaburkan aksinya. Suami yang mencuri, lalu istrinya menunggu di atas motor sarana,” jelasnya.
Polisi mengamankan total 11 tersangka dan menahan mereka di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam pengungkapan tujuh kasus tersebut, polisi turut mengamankan delapan unit sepeda motor hasil pencurian beserta sarana yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.
Polres Gresik menyatakan kendaraan hasil curian tersebut langsung dikembalikan kepada para korban dengan gratis.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi.

