metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Bawaslu Kota Depok Temukan Unsur Pidana Bagi-Bagi Uang Caleg Gerindra

Redaksi 29 Januari 2024
Share
2 Min Read

Depok: Kasus dugaan pemberian sejumlah uang kepada warga yang dilakukan seorang Caleg Partai Gerindra, masih akan melalui rangkaian prosedur panjang. Ini akan berimbas pada proses panjang hasil putusan kasus tersebut.

Sejauh ini, Bawaslu Kota Depok masih terus menelusuri kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Meski pihak Bawaslu Kota Depok telah memastikan bahwa kasus itu masuk dalam unsur pidana.

Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastyo mengungkapkan, saat ini kasus yang melibatkan Caleg Partai Gerindra Haposan Paulus Batubara itu masih dalam penelusuran. Berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan bagi-bagi uang itu jjuga masih dimintai keterangan.

Baca Juga:  Tak Dibatalkan, Pengesahan UU Pilkada Hanya Ditunda

“Tadi memang ada beberapa yang harus kita lengkapi karena ini kan memang kalo terbukti bagi-bagi uang itu kan memang masuk dalam kategori masuk dalam pidana pemilu. Karena pidana pemilu, nanti akan diproses di kepolisian dan kejaksaan, makan akan diperlukan bukti-bukti dan keterangan, itu saya rasa masih harus kita dalami terus. Supaya prosesnya bener-bener seseuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Kalo ancamannya saya lupa. Tapi karena pidana, itu nanti akan juga dilihat dengan unsur. Kalau di 280 itu kan siapa subyek pelakunya, apa yang dibagikan dan kemudian kepada siapa diberikan. Nah karena itu harus kita lihat unsurnya,” kata Sulastyo di Depok, Senin, 29 Januari 2024.

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Tiga Anak Komodo ke Thailand

Bawaslu Kota Depok telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri untuk mengusut dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Dalam pekan ini, pengumpulan bukti-bukti selesai dilakukan.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polres Madiun Siagakan 2.500 Personel Gabungan Amankan Kegiatan Pesilat
24 September 2026
KPK Geledah Kantor BPN Jatim, Petugas Bawa Koper Berisi Barang Bukti
24 September 2026
PFI Malang Angkat Cerita Tanah Pangan dan Harapan Lewat Pameran Foto
24 September 2026
Polda Jatim Bongkar Scam Trading Saham-Kripto Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 Miliar
24 September 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat ATR/BPN di Nganjuk
24 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Sopir Pribadi Istri Anggota DPR RI Gasak Uang Majikan Rp 25 Juta

PENDIDIKAN

UPN Veteran Jatim Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pemberdayaan Masyarakat di Brunei Darussalam

HEADLINE

Korban Meninggal Ledakan Pabrik Bata Ringan Lamongan menjadi Empat Orang

HEADLINE

Petani Madiun Resah, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Beli Pupuk Organik‎

LAINNYA

Polres Malang Apel Bersama Elemen Masyarakat, Perkuat Keselamatan Berlalu Lintas

22 September 2026

Tiga Qori Jatim Asal Madiun Juara MTQ XXXI Tingkat Nasional 2026

20 September 2026

Penutupan OSN 2026 di Malang, DKI Jakarta Keluar sebagai Juara Umum

20 September 2026

UPN Veteran Jatim Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pemberdayaan Masyarakat di Brunei Darussalam

19 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?