metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Bawaslu Kota Depok Temukan Unsur Pidana Bagi-Bagi Uang Caleg Gerindra

Redaksi 29 Januari 2024
Share
2 Min Read

Depok: Kasus dugaan pemberian sejumlah uang kepada warga yang dilakukan seorang Caleg Partai Gerindra, masih akan melalui rangkaian prosedur panjang. Ini akan berimbas pada proses panjang hasil putusan kasus tersebut.

Sejauh ini, Bawaslu Kota Depok masih terus menelusuri kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Meski pihak Bawaslu Kota Depok telah memastikan bahwa kasus itu masuk dalam unsur pidana.

Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastyo mengungkapkan, saat ini kasus yang melibatkan Caleg Partai Gerindra Haposan Paulus Batubara itu masih dalam penelusuran. Berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan bagi-bagi uang itu jjuga masih dimintai keterangan.

Baca Juga:  Kasus DBD Meingkat, Dinkes Magetan Gencar Lakukan Fogging

“Tadi memang ada beberapa yang harus kita lengkapi karena ini kan memang kalo terbukti bagi-bagi uang itu kan memang masuk dalam kategori masuk dalam pidana pemilu. Karena pidana pemilu, nanti akan diproses di kepolisian dan kejaksaan, makan akan diperlukan bukti-bukti dan keterangan, itu saya rasa masih harus kita dalami terus. Supaya prosesnya bener-bener seseuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Kalo ancamannya saya lupa. Tapi karena pidana, itu nanti akan juga dilihat dengan unsur. Kalau di 280 itu kan siapa subyek pelakunya, apa yang dibagikan dan kemudian kepada siapa diberikan. Nah karena itu harus kita lihat unsurnya,” kata Sulastyo di Depok, Senin, 29 Januari 2024.

Baca Juga:  WNA Malaysia Terancam Penjara Usai Overstay dan Nekat Menikahi Warga Pacitan

Bawaslu Kota Depok telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri untuk mengusut dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Dalam pekan ini, pengumpulan bukti-bukti selesai dilakukan.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Truk Mogok di Perlintasan, KA Commuter Line Dhoho Tabrak Truk di Blitar
Truk Mogok di Perlintasan, KA Commuter Line Dhoho Tabrak Truk di Blitar
29 April 2026
Pamit Keluar Rumah, Nenek di Sumenep Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur
Pamit Keluar Rumah, Nenek di Sumenep Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur
29 April 2026
Haru Iringi Pemberangkatan 2.758 Jemaah Haji Lamongan ke Asrama Haji Surabaya
Suasana Haru Iringi Pemberangkatan 2.758 Jemaah Haji Lamongan ke Asrama Haji Surabaya
29 April 2026
Pegawai Bank di Surabaya Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 Miliar
Pegawai Bank di Surabaya Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 Miliar
29 April 2026
Satpol PP Kota Pasuruan Razia ASN Keluar Saat Jam Kerja, Sejumlah Pegawai Terjaring
Satpol PP Kota Pasuruan Razia ASN Keluar Saat Jam Kerja, Sejumlah Pegawai Terjaring
29 April 2026

MOST POPULAR

Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan
HEADLINE

Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan

INOVASI

Dukung Ketahanan Pangan, Penyaluran Sprayer Perkuat Produktivitas 11 Kelompok Tani di Jombang

HEADLINE

Warga Di Madiun Protes Akses Jalan Perumahan, Upaya Mediasi Satpol PP Gagal

INOVASI

Ari Lasso Sukses Hipnotis Ribuan Penonton Konser “Love, Live, Legendary” di Bojonegoro

LAINNYA

Pegawai Bank di Surabaya Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 Miliar

Pegawai Bank di Surabaya Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 Miliar

29 April 2026
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan SK ASN Palsu, Raup Rp1,4 Miliar dari 14 Korban

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan SK ASN Palsu, Raup Rp1,4 Miliar dari 14 Korban

28 April 2026
Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp6 Miliar

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp6 Miliar

28 April 2026
Pemuda di Bangkalan Diduga Bunuh Ibu Tiri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Pemuda di Bangkalan Diduga Bunuh Ibu Tiri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

27 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?